Sabtu, 4 Oktober 2025

Sosok FE, Mahasiswa Asal Garut Jadi Tersangka Pembuat Bom Molotov saat Mayday di Bandung, Anak Buruh

Pelaku ikut dalam pelemparan bom molotov dan penyiraman bensin ke kendaraan kepolisian Polsek Kiaracondong

Editor: Erik S
Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
FE (20) seorang mahasiswa asal Garut ditetapkan tersangka dalam kasus anarkisme yang terjadi ketika aksi unjuk rasa hari buruh Internasional atau mayday 2025 di Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung. Aksi ini mengakibatkan kerusakan berat pada kendaraan milik Polsek Kiaracondong 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menetapkan FE (20), mahasiswa asal Garut, sebagai tersangka kericuhan rasa hari buruh Internasional atau May Day 2025 di Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung, Jawa Barat.

Unjuk rasa tersebut mengakibatkan kerusakan berat pada kendaraan milik Polsek Kiaracondong.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan FE ini masih aktif menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta wilayah Ciwastra jurusan teknik industri. Dia ikut dalam pelemparan bom molotov dan penyiraman bensin ke kendaraan kepolisian.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda Pelaku Tawuran di Pluit Jakarta Utara, Sita Senjata Tajam hingga Bom Molotov

"FE juga berperan dalam pembuatan serta pelemparan bom molotov ke arah mobil patroli Polsek Kiaracondong. Dia yang memberikan botol berisi bensin ke pelaku lain untuk disiramkan ke jok mobil yang mengakibatkan kobaran api semakin besar," ujar Hendra, Rabu (21/5/2025).

Ketika diperiksa penyidik, lanjutnya, FE ini mengaku awalnya mendapat ajakan dari pelaku TZH. Tetapi, setelah melihat flyer di instagram terkait aksi mayday di Taman Cikapayang, maka dia tertarik dan ikut serta.

"Dia anak pertama dari keluarga petani dan buruh harian. Dia terpengaruh ajakan saudara dekatnya yang juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Dia terpancing ajakan provokatif yang beredar di media sosial," katanya.

Kini, FE bersama tiga tersangka lain sudah ditahan di Mapolda Jabar dan dijerat pasal 170 KUHP, pasal 406 KUHP, dan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.

"Kami akan memproses kasus ini secara tuntas dan transparan. Kami juga mengingatkan kepada generasi muda untuk lebih bijak dalam menerima ajakan di media sosial. Setiap bentuk aksi yang merugikan kepentingan umum, apalagi sampai merusak fasilitas negara, merupakan tindak pidana serius. Gunakanlah ruang publik secara damai dan menyalurkan aspirasi lewat jalur hukum yang sesuai demi menjaga ketertihan dan keamanan bersama," ujar Hendra.

Menyesal rusak mobil polisi

- AR (21) mengaku menyesali perbuatannya. Dia merupakan pelaku tindakan anarkis saat aksi peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Dago Cikapayang, Bandung, 1 Mei.

AR merupakan mahasiswa semester dua di satu kampus di Bandung. Dia merupakan anak kedua dari tiga bersaudara pasangan buruh dan asisten rumah tangga.

Baca juga: 5 Mahasiswa Jadi Tersangka Kasus Demo Anarkis di Gedung DPR RI, Ini Peran Mereka

"Hasil pemeriksaan penyidik, AR ini mengakui terlibat dalam aksi perusakan mobil patroli milik Polsek Kiaracondong. Dia menendang lampu sein kanan dan kiri kendaraan sampai rusak. Aksinya dilakukan dalam kondisi terpengaruh minuman keras yang dibawanya sendiri ketika bergabung dalam aksi May Day," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (20/5/2025).

Selain itu, kata Hendra, AR mengetahui informasi rencana aksi dari rekan lamanya berinisial TZH yang lebih dahulu ditetapkan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Mereka berkomunikasi lewat pesan pribadi dan AR mengaku terbawa suasana dan tekanan kelompok ketika di lokasi.

"Ini bukan pertama kali AR ikut aksi unras (unjuk rasa). Katanya, ini sudah ketiga kali dia ikut atau turun ke jalan. Namun, baru kali ini terlibat langsung dalam tindakan anarkis. AR kepada penyidik mengungkap penyesalan atas tindakannya dan memohon maaf utamanya ke kedua orang tuanya dan keluarganya yang terdampak secara moral akibat perbuatannya," ujar Hendra.

Hendra menambahkan, AR berpesan ke rekan-rekannya di luar sana untuk tak mudah terprovokasi dalam aksi demonstrasi dan tak bertindak anarkis dalam menyampaikan aspirasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved