Tampang Tersangka Penikaman yang Berujung Pembakaran Rumah di Lampung, Resmi Jadi Tersangka
Inilah sosok pria yang tusuk warga Gunung Agung, Lampung Tengah yang jadi awal kasus pembakaran rumah lurah. Peragakan 22 adegan saat pra rekonstruksi
TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial AGS (41) resmi ditetapkan jadi tersangka kasus penikaman di Pasar Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Lampung.
Penusukan ini merupakan awal dari kasus pembakaran rumah lurah kampung setempat.
Demikian yang disampaikan Plh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Iptu Pande Putu Yoga.
Ia menuturkan, AGS yang merupakan sepupu kepala kampung ini menusuk korban, SRY, hingga meninggal dunia Sabtu (17/5/2025).
"Dari insiden di Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah ini, AGS kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Pande, dikutip TribunLampung.co.id.
Diketahui, dari aksi AGS ini, warga setempat ngamuk dan melakukan aksi pembakaran rumah Kepala Kampung Gunung Agung.
Pihak kepolisian pun dengan tegas akan memproses kasus ini secara profesional.
"Tidak ada pihak yang akan diperlakukan secara istimewa dalam kasus ini, kami akan bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku,"
“Kami sangat menyayangkan adanya aksi anarki yang dilakukan oleh sekelompok massa. Tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan konflik serta permasalahan baru," tegas Kasat Reskrim.
Peragakan 22 Adegan
Polres Lampung Tengah pun menggelar pra rekonstruksi.
AGS peragakan kronologi penikaman terhadap SRY sebanyak 22 adegan.
Baca juga: Sosok Sukardi, Lurah di Lampung Ketahuan Jual Beras Bansos Rp36 Juta, Rumahnya Dibakar Massa
Kepada TribunLampung.co.id, Iptu Pande mengatakan bahwa tersangka menusuk leher korban sebanyak satu kali dan di dada satu kali.
Dari penusukan tersebut, korban mengalami luka fatal dan menyebabkan kematian.
"Adegan krusial ada di urutan 14 dan 15 dimana tersangka menusuk korban menggunakan pisau atau sajam ke arah leher kiri korban sebanyak satu kali dan penusukan ke arah dada sebelah kiri sebanyak satu kali, menyebabkan korban mengalami luka yang fatal," kata Pande.

Terpisah, keluarga korban meminta aparat tegas dalam menangani kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.