Sabtu, 4 Oktober 2025

Fakta Sebenarnya di Wyata Guna, Kemensos Bantah Isu Pengusiran Siswa SLBN A Padjadjaran

Kemensos bantah isu pengusiran siswa SLBN A Padjadjaran dari Sentra Wyata Guna Bandung, tegaskan tak ada relokasi paksa.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Glery Lazuardi
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
KEMENSOS BANTAH ISU PENGUSIRAN SISWA SLB- Siswa tunanetra SLBN A Padjadjaran tetap difasilitasi belajar di Sentra Wyata Guna usai klarifikasi Kemensos soal isu pengusiran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial melalui Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, membantah isu pengusiran siswa SLBN A Padjadjaran dari Sentra Wyata Guna, Bandung. Ia menegaskan tidak ada kebijakan apapun dari Kemensos yang mengarah ke pemindahan secara paksa.

"Kalau sekarang muncul isu mau dipindahkan atau diusir, itu tidak benar sama sekali. Kami justru mengakomodasi semua pihak," kata Supomo melalui keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).

Baca juga: Gelar Aksi di Kemensos, Masyarakat Sipil Tolak Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

Kementerian Sosial, kata Supomo, mendukung usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar fasilitas Sentra Wyata Guna dapat dimanfaatkan secara bersama untuk berbagai kepentingan, termasuk pendidikan dan rehabilitasi sosial.

"Kami mengakomodasi usulan dari Pemprov Jawa Barat. Bangunan di Sentra Wyata Guna bisa digunakan bersama untuk SLB, Sekolah Rakyat, dan layanan rehabilitasi sosial tetap berjalan,” katanya. 

Komnas Disabilitas: Tidak Ada Unsur Pengusiran

Plt. Ketua Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna A. Damanik, juga menegaskan tidak ada unsur pengusiran terhadap peserta didik SLBN A Padjadjaran.

“Kami hadir di sini untuk memastikan hak pendidikan anak-anak penyandang disabilitas tetap terpenuhi secara adil dan setara. Tidak ada konteks pengusiran dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Sentra Wyata Guna,” ujarnya.

Jonna menjelaskan bahwa jika ada relokasi, itu bersifat sementara karena adanya renovasi infrastruktur. 

Semua pihak telah sepakat bahwa ke depan SLBN A Padjadjaran dan Sekolah Rakyat bisa berdampingan secara harmonis.

“Relokasi semata karena proses renovasi. Sudah ada kesepakatan bahwa ke depan, semua pihak bisa berjalan berdampingan dan saling mendukung proses pembelajaran,” jelasnya.

Kesepakatan Bersama: SLB dan Sekolah Rakyat Bisa Berdampingan

Hasil kesepakatan Kemensos, KND, dan Pemprov Jabar adalah, termasuk kesediaan Kemensos untuk tetap memfasilitasi keberadaan SLBN A Padjadjaran di Sentra Wyata Guna, bersamaan dengan rencana pengembangan Sekolah Rakyat, tanpa mengganggu fungsi layanan rehabilitasi sosial.

Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan dukungan penuh terhadap keberlangsungan program ini. 

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi demi kesejahteraan masyarakat, terutama penyandang disabilitas. Pemerintah daerah juga akan mengajukan permohonan resmi terkait pinjam pakai dan hibah aset kepada Kementerian Sosial.

Sekda Jawa Barat mengatakan untuk menjamin pendidikan di SLBN A Pajajaran tidak terganggu proses renovasi, aktivitas pendidikan di SLBN A Pajajaran akan dipindah ke gedung yang telah disiapkan Pemprov Jawa Barat yakni SLBN Cicendo, selama sekitar dua bulan.

Jika renovasi gedung di Wyata Guna selesai, Sekda memastikan SLBN A Pajajaran akan kembali menempati gedung di Sentra Wyata Guna.

Sementara itu, Rapat yang berlangsung di Sentra Wyata Guna turut dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya Sekda Jabar Herman Suryatman, Asisten Pemerintahan dan Kesra Asep Sukmana, Kepala Dinas Sosial Noneng Komara, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Deden Saepul, serta Aris Dwi Subiantoro dari Bidang PBMD. Dari pihak SLBN A Pajajaran hadir Kepala Sekolah Gun Gun Guntara, Ketua Komite Dadan Ginanjar, dan Anggota Komite Tri Bagio.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved