Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengurus Ponpes di Bandung Lecehkan 8 Santriwati, Korbannya Masih di Bawah Umur

Seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Bandung jadi tersangka kasus pelecehan dan pencabulan. Korban masih ada yang di bawah umur

Freepik
PELECEHAN DI PONDOK PESANTREN - Ilustrasi pelecehan seksual yang diunduh dari Freepik.com pada Jumat (4/4/2025). Seorang pengurus pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Bandung jadi tersangka kasus pelecehan dan pencabulan. Korbannya santriwatinya sendiri 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, merudapaksa delapan santriwatinya.

Pria berinisial RR tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Demikian yang diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara.

Kepada TribunJabar.id, Kompol Luthfi menuturkan tiga santriwati dirudapaksa oleh RR.

Sementara lima santriwati mendapatkan pelecehan seksual.

"Kami telah menetapkan seseorang laki-laki yang berumur 30 tahun dengan inisial RR sebagai pelaku atau tersangka dari kasus pencabulan dan atau persetubuhan," ujarnya.

Ia menuturkan, RR telah beraksi sejak 2023 lalu.

Luthfi mengatakan, tak menutup kemungkinan korban bisa bertambah.

Delapan korban tersebut berusia antara 15 hingga 18 tahun.

"Kedelapan korban tersebut usianya bervariasi, yang mana ada yang masih di bawah 18 tahun semua. Para korban ini antara 15 tahun sampai 18 tahun," ucapnya.

Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca juga: Pria Misterius Bakar Keset Rumah Ibadah di Kota Bandung, Sempat Ditangkap Warga Tapi Berhasil Lolos

"Saat ini tersangka sudah kami lakukan penangkapan,"

"Dan hari ini, kami lakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Bandung," ujarnya.

Ponpes Ilegal

Sementara itu, ponpes lokasi RR melancarkan aksinya ternyata tak memiliki izin dari Kementerian Agama.

Agus Salman, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Kabupaten Bandung mengonfirmasi hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved