Minggu, 5 Oktober 2025

Diduga Gugurkan Janin Bayi, Pemuka Agama di Sulut Dilaporkan ke Bareskrim 

Janin yang digugurkan disebut-sebut disimpan di dalam lemari es usai tindakan aborsi dilakukan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
ABORSI JANIN BAYI - Daendels Kaluas membuat laporan kasus dugaan pengguguran janin bayi (aborsi) yang melibatkan petinggi atau pemuka agama berinisial JW. Laporan itu dibuat di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Bareskrim Polri menerima laporan terkait kasus dugaan pengguguran janin bayi (aborsi) yang melibatkan pemuka agama di Sulut berinisial JW.

Laporan tersebut diterima dengan nomor registrasi B/3780/II/RES.7.4/2025/Bareskrim atas pelapor Daendels Kaluas.

Adapun kasus aborsi ini diduga dilakukan seorang perempuan berinisial NS bersama JW, yang disebut sebagai kekasih gelap terlapor.

Peristiwa aborsi disebut terjadi di sebuah hotel di kawasan Manado, Sulawesi Utara pada 21 Oktober 2023.

Pelapor Daendels Kaluas menuturkan kasus ini menuai kecaman luas terutama dari umat di Sulawesi Utara lantaran usia kandungan saat aborsi diduga telah mencapai tujuh bulan. 

Janin yang digugurkan disebut-sebut disimpan di dalam lemari es usai tindakan aborsi dilakukan.

Informasi ini terungkap dari pengakuan seorang saksi berinisial DW. 

Baca juga: Adik Iptu Tomi Marbun Geruduk Bareskrim Desak Bertemu Kapolri, Ini Tuntutannya

Selain itu juga keterangan dari saksi dokter yang melakukan dugaan pengguguran.

"Saksi diminta untuk menghubungi seorang dokter guna membantu proses aborsi," ucap Daendels di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/5/2025).

Menurut pelapor, kasus ini telah dilaporkan sejak Februari 2023, namun belum mendapat tindak lanjut dari pihak kepolisian. 

Para pengurus agamar itu yang membuat laporan mendesak Bareskrim Polri serta Polda Sulawesi Utara untuk segera memproses kasus ini secara hukum.

“Kasus ini bukan hanya mencoreng institusi agama tapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak hidup dan nilai-nilai moral yang kami junjung tinggi,” ungkapnya

Selain ke polisi, laporan juga telah disampaikan ke Komnas HAM dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

Pelapor berharap dalam waktu dapat memeroleh progres dari aparat penegak hukum.

Jika tidak, para pelapor berencana menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas lambannya penanganan kasus ini.

 

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved