Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Suap PLTU 2 Cirebon: KPK Periksa Wakil Ketua Umum Kadin

KPK periksa Heru Dewanto terkait dugaan suap proyek PLTU 2 Cirebon yang libatkan Hyundai dan mantan Bupati Sunjaya.

zoom-inlihat foto Kasus Suap PLTU 2 Cirebon: KPK Periksa Wakil Ketua Umum Kadin
Abdul Qodir/Tribunnews.com
GEDUNG KPK- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Profesi, Heru Dewanto (HD), sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Profesi, Heru Dewanto (HD), sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat.

Pemeriksaan pada Rabu (14/5/2025) kemarin, Heru Dewanto diperiksa kapasitasnya sewaktu menjabat sebagai Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (PT CEP).

PT Cirebon Energi Prasarana merupakan owner proyek pembangunan PLTU 2 Cirebon yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan, dan Astanajapura ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama HD, eks Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana. Saksi hadir, KPK mendalami permasalahan-permasalahan yang timbul saat proses pembangunan PLTU 2," kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Mercy SL 280 Ridwan Kamil Tak Rusak, Apa Alasan KPK Titip Mobil Sitaan Itu di Bengkel?

KPK menetapkan General Manager Hyundai Engineering & Construction, Herry Jung (HJ), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kepala Departemen Investigasi Kejahatan Internasional dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, Hong Yong-hwa, mengatakan bahwa para eksekutif dan karyawan Hyundai E&C diduga menyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Jaksa KPK mendakwa Sunjaya Purwadisastra menerima gratifikasi, suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp64,2 miliar pada 20 Maret 2023. 

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyatakan Sunjaya menerima setoran Rp7,02 miliar pada 2017–2018 agar proyek PLTU 2 Cirebon diperlancar perizinannya. 

Padahal proses pembangunan proyek itu bertentangan dengan Perda Kabupaten Cirebon No 17 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon 2011–2031.

Kasus korupsi ini bermula saat PT Cirebon Energi Prasarana ditunjuk menjadi owner proyek pembangunan PLTU 2 Cirebon yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan, dan Astanajapura. 

PT CEP kemudian menggandeng Hyundai E&C sebagai kontraktor utama proyek itu pada 2015.

Para petinggi PT Cirebon Energi Prasarana menemui Sunjaya di Pendopo Bupati Cirebon pada 2016. 

Mereka meminta Sunjaya untuk memuluskan proyek PLTU 2 Cirebon, sekaligus menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Sunjaya untuk menangani demo warga.

Akhir 2016, PT CEP mengajak Herry Jung dan beberapa petinggi Hyundai seperti Kim Tae Hwa dan Am Huh selaku Project Manager Cirebon 2 CFPP Project Site pada Hyundai E&C menemui Sunjaya di rumah dinasnya. 

Mereka kemudian meminta lagi Sunjaya untuk bisa memuluskan proyek PLTU yang sedang digarapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved