Pajak Motornya Mati Sejak 2020, Polantas di Sumut Masih Punya Nyali Tilang Pengendara
Viral aksi 2 Polantas di Sumut: tilang motor tapi motornya sendiri tak bayar pajak sejak 2020 hingga minta ditransfer uang Rp 200 ribu.
Penulis:
Theresia Felisiani
Di perjalanan, ia melihat tiga orang berboncengan dengan satu sepeda motor dan tak ada yang memakai helm.
Kemudian Bripka Horas memberhentikan mereka dan hendak menilangnya.
"Dalam perjalanan yang bersangkutan menemukan adanya pelanggaran satu sepeda motor berbonceng 3 tidak menggunakan helm. Kemudian diberhentikan oleh personil tersebut dan dibawa ke depan Polsek Medan Baru," kata AKBP I Made Parwita, Senin (12/5/2025).
Propam Polrestabes Medan Turun Tangan
Mengenai anggota Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru meminta transfer ke pelanggar, Bripka Horas sudah menjalani pemeriksaan.
Namun hasil pemeriksaan yang dilakukan Propam Polrestabes Medan, tidak menemukan adanya bukti transfer ke rekening Bripka Horas.
Baca juga: Ratusan Polantas Sakit Paru-Paru, DPR Desak Polri Lakukan Rotasi Tugas di Lapangan
"Yang viral masalah transfer dana lewat aplikasi dana, tetapi hasil pemeriksaan kami dan juga sudah diperiksa Paminal Polrestabes Medan tidak ada transfer dana ke rekening petugas. Jadi memang, sempat diviralkan."
AKBP I Made Parwita mengaku apa yang dilakukan Bripka Horas salah karena ia tidak melakukan tilang ke pelanggar tersebut, padahal kesalahannya jelas, yakni bonceng tiga naik motor tanpa helm.
"Memang salah apa yang dilakukan personel, karena seharusnya yang bersangkutan itu ditilang cuma diberikan kode Briva, dan nantinya akan ditransfer ke rekening briva. Boleh juga pelanggar diberikan kertas tilang berwarna merah, dan nanti pelanggar menghadiri sidang di pengadilan."
(tribun network/thf/TribunJateng.com/TribunMedan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tilang Pengendara, Polisi Kicep Saat Motornya Sendiri Mati Pajak Sejak 2020 hingga Pakai Satu Spion,
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul VIRAL Polantas Medan Baru Minta Transfer Rp 200 Ribu ke Pelanggar Lalu Lintas, Ini Kata Kasat Lantas,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.