Minggu, 5 Oktober 2025

Jan Hwa Diana Ditahan Polisi, Bukan karena Tahan Ijazah, Ini Kasus yang Menjerat Bos Sentoso Seal

Paul melaporkan Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo ke Polrestabes Surabaya atas sangkaan perusakan mobil pada November 2024.

suryamalang.com
JAN HWA DIANA - Foto Jan Hwa Diana yang beredar mengenakan rompi tahanan Jatanras Polrestabes Surabaya. Pemilik UD Sentoso Seal itu jadi tersangka pada Kamis (8/5/2025) atas kasus perusakan mobil setelah dilaporkan oleh korban, Paul Sthevanus. 

Bahkan, wanita tersebut sempat meneriaki kedua korban dengan sebutan maling.

"Waktu kita lagi menurunkan alat dari lokasi kerja, Bu Diana dengan suaminya Pak Handi itu datang. Dia melihat saya keluarkan alat itu, tanpa tanya apapun langsung diteriaki maling-maling," ujarnya.

Selain itu, Diana juga meminta kepada salah satu anak dan karyawannya untuk merusak ban 2 mobil yang dibawa korban.

Akhirnya, korban tidak bisa meninggalkan lokasi karena kendaraannya rusak.

"Mungkin untuk memastikan lagi (tidak pergi), mobil kita dirusak sekalian, bannya dicopotin, terus ban mobil teman saya ini digerinda, supaya tidak bisa bawa barang dari situ," ujarnya.

Lebih lanjut, korban menduga, Diana meminta agar uang muka (down paiment/DP) dari pengerjaan kanopi tersebut dikembalikan.

Sedangkan, kontraktor itu memiliki kontrak menyelesaikan atap rumah seharga Rp 400 juta.

"Kita laporkan sekeluarga, suami kan Pak Handi, istri Diana, terus (terlapor) ketiga, anaknya namanya Nando, keempat itu pegawainya yang bantu (merusak mobil), Pak Iwan," kata Paul.

Baca juga: Gudang UD Sentosa Seal Disegel, Jan Hwa Diana Adukan Pemkot Surabaya kepada Ombudsman Jatim

Perusakan Mobil

Aparat kepolisian menyebut, pemilik Sentoso Seal, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, ditetapkan sebagai tersangka karena telah merusak barang milik orang lain.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, penetapan tersangka kedua orang tersebut berdasarkan laporan korban, Paul Stephanus, Sabtu (19/4/2025).

"Terkait dengan penetapan status tersangka inisial D dan H, untuk laporan polisi nomor LPB/353/Polres Tabes Surabaya/tanggal 19 April 2025," kata Rahmad, Jumat (9/8/2025).

Rahmad menyebut, pasangan suami istri itu sudah menjalani proses pemeriksaan sebelumnya.

Selanjutnya, keduanya resmi ditetapkan tersangka pada Kamis (8/5/2025) kemarin. 
"Dimana di sini saudari D dan saudara H telah ditetapkan tersangka pada tanggal 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penahanan," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Rahmad, berdasarkan hasil penyelidikan, Diana dan Handy terbukti melakukan pengerusakan terhadap 2 mobil milik korban di rumahnya, Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.

"Perkaranya terkait dengan secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang. Pasal yang disangkakan, pasal 170 KUHP dan atau 406 KUHP juncto pasal 55 KUHP," ujarnya.

Baca juga: Sosok Kontraktor di Surabaya yang Laporkan Jan Hwa Diana dan Suami, Pemilik UD Sentosa Seal Ditahan

Heboh Penahanan Ijazah

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved