Pelaku Pembunuhan Wanita Dicor di Wonogiri Terancam Hukuman Mati, Sudah Rencanakan Aksinya H-1
Pelaku pembunuhan terhadap Dwi Hastuti (48), warga Desa/Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, yang bernama Joko Nur Setiawan terancam hukuman mati.
J menutup tubuh korban dengan dibungkus plastik dan jarik, kemudian ditutup papan dan dicor bagian atasnya.
Tak sampai di situ, pelaku juga menutup bagian cor-coran itu dengan tanah supaya menghindari bau.
Maka dari itu, J dijerat pasal 340 juncto 338 KUHP dengan ancaman pidana paling berat adalah hukuman mati atau seumur hidup.
Sebelumnya, wanita berusia 48 tahun itu ditemukan tak bernyawa setelah dilaporkan hilang selama 2,5 bulan sejak 11 Februari 2025.
Korban terkubur di lubang yang telah dicor di belakang rumah orang tua pelaku, di Desa/Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis (1/5/2025) dini hari.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo, mengungkap detail bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban.
"Dari hasil visum et repretum, hasil sementara itu terdapat memar di wajah bagian pipi kanan kiri (korban), kemudian terdapat pendarahan di otak.
Kemudian kita periksa, pemeriksaan tambahan terhadap tersangka.
Tersangka mengakui setelah korban dicekik, korban jatuh kemudian korban dipukuli berulang kali sehingga korban meninggal dunia," kata Agung kepada wartawan di Mapolres Wonogiri pada Sabtu (3/5/2025).
Agung mengatakan, korban sempat berteriak, namun tidak didengar oleh orang karena di daerah tersebut sangat sepi.
Sedangkan ayah pelaku yang tinggal seorang diri di rumah itu sedang pergi.
Pelaku terlebih dahulu menutup mulut korban agar tidak berteriak.
Kemudian, ia mencekik leher korban hingga korban kehilangan kesadaran.
Saat tubuh korban ambruk, kepalanya terbentur bagian fondasi rumah.
Tanpa menggunakan alat, pelaku lalu memukul korban dengan tangan kosong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.