Sabtu, 4 Oktober 2025

Agus Buntung dan Kasusnya

Baru Sebulan Menikah, Agus Buntung Dituntut Penjara 12 Tahun, Denda Rp 100 Juta

Terdakwa Agus Difabel alias Agus Buntung dituntut penjara 12 tahun dan denda 100 juta oleh majelis hakim PN Mataram, Senin (5/5/2025).

kolase foto TribunLombok.com
DITUNTUT 12 TAHUN - Pakai baju tahanan merah, Agus Buntung tetap percaya diri tidak bersalah dalam kasus dugaan pelecehan seksual 17 korbannya. Agus Buntung telah dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejaksaan pada Kamis (9/1/2025). Terdakwa Agus Difabel alias Agus Buntung dituntut penjara 12 tahun dan denda 100 juta oleh majelis hakim PN Mataram, Senin (5/5/2025). 

I Wayan Agus Suartama (22) alias Agus buntung menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis (16/1/2025).

Penasihat hukum Agus tak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dina Kurniawati, menyatakan agenda pada sidang kali ini hanya pembacaan dakwaan.

Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis (23/1/2025).

Terdakwa pelecehan seksual, Agus Buntung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1/2025).
Terdakwa pelecehan seksual, Agus Buntung menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (16/1/2025). (Kolase Tribunnews.com)

Dalam kasus ini, Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara itu, penasihat hukum Agus, Ainuddin, menyatakan pihaknya menolak eksepsi karena yang didakwakan tak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," ucapnya, Kamis, dikutip dari TribunLombok.com.

 

Agus Buntung Baru Sebulan Nikahi Gadis Bali

Keluarga I Wayan Agus Suwaratama (IWAS) atau Agus Buntung, mengungkapkan alasan di balik pelaksanaan pernikahan adat di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.

Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni, menjelaskan, pernikahan ini telah direncanakan jauh sebelum kasus hukum yang menimpa anaknya.

"Karena Agus ada kasus ini kita tunda, karena dia mau menerima Agus apa adanya, mau menunggu Agus sampai selesai," kata Padni saat ditemui di rumahnya, Rabu (16/4/2025).

Baca juga: Sidang Agus Buntung Hari Ini, Curhat soal Mobil Tahanan: Sebelumnya Ngebut Pengen Muntah

Pernikahan adat yang kini tengah viral di media sosial, merupakan tradisi mepamit, di mana seorang perempuan meminta izin kepada keluarganya untuk melangsungkan pernikahan.

Acara berlangsung di rumah pengantin perempuan di Karangasem, Bali.

Dalam prosesi tersebut, sosok Agus digantikan oleh sebuah keris yang dibalut kain putih.

Keluarga Agus menegaskan bahwa setelah melangsungkan pernikahan adat, mereka akan menunggu proses hukum Agus selesai sebelum melaksanakan pernikahan formal sesuai ketentuan hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved