Minggu, 5 Oktober 2025

7 Fakta Mahasiswi Bunuh Pacar di Majalengka: Temuan Polisi, Alasan Pelaku hingga Kronologi

Polisi ungkap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan seorang mahasiswi di Majalengka terhadap kekasihnya, Sabtu (3/5/2025), berikut fakta-faktanya.

TribunJabar.id/Adhim Mugni Mubaroq)
MAHASISWI BUNUH PACAR - (Kiri) Mahasiswi tersangka pembunuhan kekasih di Majalengka, Jawa Barat. (Kanan) Mobil tersangka yang digunakan untuk membawa jasad korban ke RSUD Majalengka pada Minggu 4 Mei 2025 dini hari. Berikut kronologi peristiwanya. 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menjerat seorang mahasiswi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar) berinisial AMP (21).

Wanita muda tersebut menganiaya dan mengurung kekasihnya, VR (22), selama berhari-hari hingga tewas.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi di rumah pelaku di Blok Tiga, Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Majalengka pada Rabu (30/4/2025).

7 Fakta Mahasiswi Bunuh Pacar

1. Pelaku Tunggal

Pihak kepolisian menegaskan bahwa AMP adalah pelaku tunggal dalam kasus ini.

"Pelaku hanya satu orang, yakni A.M.P. Dia mengakui melakukan aniaya terhadap korban," kata Willy saat konferensi pers di Mapolres Majalengka, Senin (5/5/2025),  dilansir TribunJabar.id.

AMP sendiri merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Majalengka.

2. Alasan Pelaku

Motif pelaku tega melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban yaitu dipicu emosi karena cinta mereka tidak direstui keluarga VR.

Peristiwa ini bermula sekitar pukul 15.00 WIB saat korban minta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya oleh pelaku.

Sebelumnya, korban dijemput oleh AMP dari rumahnya, lalu menginap di rumah pelaku.

Namun, pelaku AMP tidak ingin VR pulang karena merasa sudah mengurus korban selama setahun.

Permintaan ini membuat pelaku emosi mengingat hubungan keduanya tidak disetujui oleh orang tua korban.

“Modus operandi pelaku dilatarbelakangi emosi yang meledak ketika korban meminta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya," ungkap Willy, dilansir TribunJabar.id.

"Permintaan itu menyulut kemarahan tersangka karena hubungan mereka tidak direstui oleh keluarga korban,” lanjutnya.

Hubungan asmara antara pelaku dengan korban diketahui sudah terjalin selama sekitar tiga tahun.

Baca juga: 6 Fakta Anak Tusuk Ibu di Subang: Motif, Pelaku Dibawa ke RSJ, Baca Doa sebelum Serang Korban

3. Pukuli Korban

Pelaku yang emosi lalu memukul korban berkali-kali di bagian mata, tangan, pundak, dan pinggang, menggunakan tangan kosong dan ponsel.

Meski begitu, korban tidak melawan diduga karena sedang sakit.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, mata kiri dan kanan korban dipukul masing-masing 2 kali dengan tangan kosong, lengan kiri dan kanan dipukul masing-masing 2 kali menggunakan ponsel milik korban, punggung dipukul 2 kali, dan pinggang dipukul 1 kali.

4. Dikurung sampai Meninggal

Setelah penganiayaan itu, korban tidak diizinkan keluar oleh pelaku dari kamar selama tiga hari.

Korban juga tidak mendapat perawatan medis meski sudah kesakitan hingga kondisinya pun memburuk.

Selama tiga hari itu, makanan diantarkan oleh pelaku.

Saat pelaku pergi, korban dikunci dari luar agar tidak diketahui oleh orang tua AMP.

Hingga pada Sabtu (3/5/2025), korban ditemukan sudah tidak bernyawa oleh pelaku di dalam kamar.

Baca juga: 7 Fakta Bripka Rio Polisi di Palembang yang Viral Aniaya Pacar: Sudah Berkeluarga, Tes Urine Positif

5. Angkut Jasad di Bagasi Mobil

Pelaku yang panik kemudian menghubungi seorang temannya berinisial TD untuk membantu mengeluarkan jenazah dari rumah.

Pelaku kemudian menyimpan jenazah korban di bagasi mobil pribadinya, Toyota Agya putih.

Pada Minggu (4/5/2025) dini hari pukul 01.38 WIB, jasad korban dibawa pelaku ke RSUD Majalengka dan sesampainya di sana, petugas rumah sakit menemukan bahwa VR sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Bukannya menyerahkan diri, pelaku bahkan sempat terpikir untuk membuang jasad korban di jalan tetapi rencana itu dicegah oleh saksi TD.

Pihak RSUD yang curiga segera menghubungi aparat kepolisian.

6. Pelaku Ditangkap

Ayah korban Tata Juarta (60), juga melaporkan kejadian ini ke polisi.

Tim Satreskrim dan Polsek Kota langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam.

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Minggu pukul 19.00 WIB dan penyelidikan polisi terhadapnya langsung dimulai.

Pemeriksaan medis juga menunjukkan luka-luka di wajah korban yang menyebabkan sesak napas hingga akhirnya tewas.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang barang bukti, antara lain:

  • 1 bundel surat keterangan visum et repertum;
  • 1 unit mobil Toyota Agya milik pelaku;
  • Kunci mobil dan STNK mobil;
  • Ponsel milik tersangka dan korban;
  • Beberapa obat-obatan dan barang pribadi milik pelaku

7. Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AMP dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kini, polisi masih mendalami kasus ini termasuk kondisi psikologis pelaku dan kronologi lengkap sejak awal kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Asmara Berujung Maut di Majalengka, Mungkinkah Wanita Bisa Seorang Diri Aniaya Pacar hingga Tewas?

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Adhim Mugni Mubaroq)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved