Minggu, 5 Oktober 2025

7 Fakta Mahasiswi Bunuh Pacar di Majalengka: Temuan Polisi, Alasan Pelaku hingga Kronologi

Polisi ungkap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan seorang mahasiswi di Majalengka terhadap kekasihnya, Sabtu (3/5/2025), berikut fakta-faktanya.

TribunJabar.id/Adhim Mugni Mubaroq)
MAHASISWI BUNUH PACAR - (Kiri) Mahasiswi tersangka pembunuhan kekasih di Majalengka, Jawa Barat. (Kanan) Mobil tersangka yang digunakan untuk membawa jasad korban ke RSUD Majalengka pada Minggu 4 Mei 2025 dini hari. Berikut kronologi peristiwanya. 

Pemeriksaan medis juga menunjukkan luka-luka di wajah korban yang menyebabkan sesak napas hingga akhirnya tewas.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang barang bukti, antara lain:

  • 1 bundel surat keterangan visum et repertum;
  • 1 unit mobil Toyota Agya milik pelaku;
  • Kunci mobil dan STNK mobil;
  • Ponsel milik tersangka dan korban;
  • Beberapa obat-obatan dan barang pribadi milik pelaku

7. Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AMP dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kini, polisi masih mendalami kasus ini termasuk kondisi psikologis pelaku dan kronologi lengkap sejak awal kekerasan hingga korban meninggal dunia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Asmara Berujung Maut di Majalengka, Mungkinkah Wanita Bisa Seorang Diri Aniaya Pacar hingga Tewas?

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Adhim Mugni Mubaroq)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved