7 Fakta Mahasiswi Bunuh Pacar di Majalengka: Temuan Polisi, Alasan Pelaku hingga Kronologi
Polisi ungkap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan seorang mahasiswi di Majalengka terhadap kekasihnya, Sabtu (3/5/2025), berikut fakta-faktanya.
Pemeriksaan medis juga menunjukkan luka-luka di wajah korban yang menyebabkan sesak napas hingga akhirnya tewas.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang barang bukti, antara lain:
- 1 bundel surat keterangan visum et repertum;
- 1 unit mobil Toyota Agya milik pelaku;
- Kunci mobil dan STNK mobil;
- Ponsel milik tersangka dan korban;
- Beberapa obat-obatan dan barang pribadi milik pelaku
7. Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AMP dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kini, polisi masih mendalami kasus ini termasuk kondisi psikologis pelaku dan kronologi lengkap sejak awal kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Asmara Berujung Maut di Majalengka, Mungkinkah Wanita Bisa Seorang Diri Aniaya Pacar hingga Tewas?
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Adhim Mugni Mubaroq)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.