Minggu, 5 Oktober 2025

7 Fakta Mahasiswi Bunuh Pacar di Majalengka: Temuan Polisi, Alasan Pelaku hingga Kronologi

Polisi ungkap kasus pembunuhan yang diduga dilakukan seorang mahasiswi di Majalengka terhadap kekasihnya, Sabtu (3/5/2025), berikut fakta-faktanya.

TribunJabar.id/Adhim Mugni Mubaroq)
MAHASISWI BUNUH PACAR - (Kiri) Mahasiswi tersangka pembunuhan kekasih di Majalengka, Jawa Barat. (Kanan) Mobil tersangka yang digunakan untuk membawa jasad korban ke RSUD Majalengka pada Minggu 4 Mei 2025 dini hari. Berikut kronologi peristiwanya. 

Meski begitu, korban tidak melawan diduga karena sedang sakit.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, mata kiri dan kanan korban dipukul masing-masing 2 kali dengan tangan kosong, lengan kiri dan kanan dipukul masing-masing 2 kali menggunakan ponsel milik korban, punggung dipukul 2 kali, dan pinggang dipukul 1 kali.

4. Dikurung sampai Meninggal

Setelah penganiayaan itu, korban tidak diizinkan keluar oleh pelaku dari kamar selama tiga hari.

Korban juga tidak mendapat perawatan medis meski sudah kesakitan hingga kondisinya pun memburuk.

Selama tiga hari itu, makanan diantarkan oleh pelaku.

Saat pelaku pergi, korban dikunci dari luar agar tidak diketahui oleh orang tua AMP.

Hingga pada Sabtu (3/5/2025), korban ditemukan sudah tidak bernyawa oleh pelaku di dalam kamar.

Baca juga: 7 Fakta Bripka Rio Polisi di Palembang yang Viral Aniaya Pacar: Sudah Berkeluarga, Tes Urine Positif

5. Angkut Jasad di Bagasi Mobil

Pelaku yang panik kemudian menghubungi seorang temannya berinisial TD untuk membantu mengeluarkan jenazah dari rumah.

Pelaku kemudian menyimpan jenazah korban di bagasi mobil pribadinya, Toyota Agya putih.

Pada Minggu (4/5/2025) dini hari pukul 01.38 WIB, jasad korban dibawa pelaku ke RSUD Majalengka dan sesampainya di sana, petugas rumah sakit menemukan bahwa VR sudah dalam kondisi meninggal dunia.

Bukannya menyerahkan diri, pelaku bahkan sempat terpikir untuk membuang jasad korban di jalan tetapi rencana itu dicegah oleh saksi TD.

Pihak RSUD yang curiga segera menghubungi aparat kepolisian.

6. Pelaku Ditangkap

Ayah korban Tata Juarta (60), juga melaporkan kejadian ini ke polisi.

Tim Satreskrim dan Polsek Kota langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam.

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Minggu pukul 19.00 WIB dan penyelidikan polisi terhadapnya langsung dimulai.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved