Sugiyamto Digaji Rp 1.000 per Bulan setelah Dirumahkan, padahal Sudah Bekerja Selama 32 Tahun
Buruh pabrik tekstil di Karanganyar, Sugiyamto hanya mendapatkan gaji Rp 1.000 setelah dirumahkan sejak Juli 2024.
Menurutnya, ada banyak pekerja yang mendapatkan upah hanya Rp 1.000 per bulan.
"Ini bukan omong kosong, bukan retorika belaka, ini realita terjadi di perburuhan Kabupaten Karanganyar," tandasnya.
Bahkan, kata Danang, di Kabupaten Karanganyar, ada buruh usia 74 yang masih dipekerjakan hingga berujung di-PHK.
Namun, hak-haknya seperti pesangon tidak dipenuhi pihak perusahaan.
"Kondisi perburuhan Kabupaten Karanganyar saat ini tidak baik-baik saja, dan beberapa kasus ini sudah diadvokasi dan sudah putusan," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Buruh Tekstil di Karanganyar Ini Terima Upah Hanya Rp1.000/Bulan, Berawal dari Dirumahkan Juli 2024
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)
Sumber: TribunSolo.com
Sosok Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar, Korban Baru Gelar Resepsi Nikahan Anaknya |
![]() |
---|
Ramai Kabar BSU Cair Lagi Bulan September Khusus Gaji di Bawah Rp10 Juta, Benarkah? |
![]() |
---|
Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Simak Besaran Gaji dan Mekanisme Pengadaannya |
![]() |
---|
Jejak Pelarian Sopir Bank Jateng Wonogiri, Mobil Ditinggal di Karanganyar, Kabur ke Gunungkidul |
![]() |
---|
Pemkab Serang Bakal Alokasikan Dana Insentif untuk Guru SMP Swasta di Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.