Jumat, 3 Oktober 2025

Sugiyamto Digaji Rp 1.000 per Bulan setelah Dirumahkan, padahal Sudah Bekerja Selama 32 Tahun

Buruh pabrik tekstil di Karanganyar, Sugiyamto hanya mendapatkan gaji Rp 1.000 setelah dirumahkan sejak Juli 2024.

Tribun Solo/Mardon Widiyanto
DIGAJI RP 1.000 - Sugiyatmo (50), salah satu buruh pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar yang hanya digaji Rp 1.000 per bulan, Kamis (1/5/2025). Ia yang merupakan warga Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, mengatakan dirinya sudah dirumahkan sejak Juli 2024. 

Menurutnya, ada banyak pekerja yang mendapatkan upah hanya Rp 1.000 per bulan.

"Ini bukan omong kosong, bukan retorika belaka, ini realita terjadi di perburuhan Kabupaten Karanganyar," tandasnya.

Bahkan, kata Danang, di Kabupaten Karanganyar, ada buruh usia 74 yang masih dipekerjakan hingga berujung di-PHK.

Namun, hak-haknya seperti pesangon tidak dipenuhi pihak perusahaan.

"Kondisi perburuhan Kabupaten Karanganyar saat ini tidak baik-baik saja, dan beberapa kasus ini sudah diadvokasi dan sudah putusan," jelasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Buruh Tekstil di Karanganyar Ini Terima Upah Hanya Rp1.000/Bulan, Berawal dari Dirumahkan Juli 2024

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved