Sugiyamto Digaji Rp 1.000 per Bulan setelah Dirumahkan, padahal Sudah Bekerja Selama 32 Tahun
Buruh pabrik tekstil di Karanganyar, Sugiyamto hanya mendapatkan gaji Rp 1.000 setelah dirumahkan sejak Juli 2024.
TRIBUNNEWS.COM - Sugiyamto (50), buruh pabrik tekstil di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, hanya mendapat gaji Rp 1.000 per bulan setelah dirumahkan pada Juli 2024.
Nasib yang dialami Sugiyamto ini terungkap saat peringatan Hari Buruh, Kamis (1/5/2025).
Sugiyamto merupakan warga Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar.
"Pada awalnya saya dirumahkan oleh perusahaan sejak Juli 2024 sampai sekarang dan ternyata mereka mengirim gaji saya setiap bulan ke rekening saya hanya Rp 1.000," katanya kepada TribunSolo.com.
Ia kemudian melaporkan hal itu ke Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) KEP Karanganyar, Danang Sugiyanto.
Atas laporan itu, pihak perusahaan sempat dipanggil Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Kabupaten Karanganyar.
"HRD sempat dipanggil Dinas terkait pemberian upah seribu rupiah per bulan."
"Alasan mereka bilang ini bukan mainan dan beralasan itu untuk menghidupkan rekening bank para buruh biar nggak mati," ungkap Sugiyamto.
Ia kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, bersama rekan buruh yang bernasib sama.
Namun, ia harus menunggu tanggapan dari pihak perusahaan terkait selama 14 hari.
Padahal, kata Sugiyamto, ia sudah bekerja di perusahaan tersebut selama 32 tahun.
Baca juga: Sosok Rahmadi, Wakil Bupati Mukomuko Bengkulu Menangis Dengar Curhatan Buruh Sawit
Selama dirumahkan, ia bekerja serabutan demi menghidupi keluarganya yang terdiri dari istri dan dua anak.
"Saya sudah kerja di perusahaan sejak 1993 atau sudah 32 tahun, lulus dari STM saya langsung kerja di sini."
"Namun, baru kali ini saya diperlakukan seperti ini. Selama dirumahkan, saya menyambil pekerjaan untuk mencari pemasukan demi keluarga," ungkapnya.
Kondisi buruh yang mendapat gaji Rp1.000 per bulan ini dibenarkan Ketua FSP KEP Karanganyar, Danang Sugiyanto.
Sumber: TribunSolo.com
Sosok Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar, Korban Baru Gelar Resepsi Nikahan Anaknya |
![]() |
---|
Ramai Kabar BSU Cair Lagi Bulan September Khusus Gaji di Bawah Rp10 Juta, Benarkah? |
![]() |
---|
Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Simak Besaran Gaji dan Mekanisme Pengadaannya |
![]() |
---|
Jejak Pelarian Sopir Bank Jateng Wonogiri, Mobil Ditinggal di Karanganyar, Kabur ke Gunungkidul |
![]() |
---|
Pemkab Serang Bakal Alokasikan Dana Insentif untuk Guru SMP Swasta di Tahun 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.