Jumat, 3 Oktober 2025

Warga Jepara jadi Tersangka Pencabulan 31 Anak, Rekam dan Simpan Video Asusila di Handphone

Kasus pencabulan anak di bawah umur dengan pelaku S (21), warga Jepara terbongkar. Jumlah korban mencapai 31 orang dan ada kemungkinan bertambah.

Tribun Jateng/Tito Isna Utama
PREDATOR SEKS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah saat melakukan jumpa pers seusai melakukan pengeledahaan dan olah TKP di rumah Tersangka S di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Rabu (30/4/2025). S merupakan tersangka yang telah melakukan rudapaksa terhadap 31 anak-anak dari berbagai daerah. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial S (21) ditangkap di rumahnya di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Rabu (30/4/2025).

Aksi pencabulan dilakukan S selama enam bulan dengan jumlah korban 31 anak.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan jumlah korban didapatkan setelah penyidik memeriksa handphone tersangka.

"Pelaku melakukan aksinya dari bulan September (2024), sudah 6 bulan," paparnya, Rabu (30/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Para korban berasal dari daerah yang berbeda-beda, namun mayoritas berasal dari Jepara.

"Dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar di Jepara," imbuhnya.

Aksi pencabulan direkam dan disimpan di handphone tersangka.

Salah satu korban mengalami trauma hingga berencana bunuh diri.

"Korbannya pada saat diancam ada yang mau bunuh diri juga ada," tukasnya.

Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban menemukan foto tak senonoh di handphone.

"Itu berawal dari laporan orang tua korban, orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP milik korban, sudah baik dibuka baru diketahui, anak malu tidak berani mengungkapkan," katanya.

Baca juga: Awal Mula Kasus Pencabulan Siswi SD di Wonogiri Terbongkar, Tetangga Beri Uang Jajan ke Korban

Tersangka menggunakan media sosial Telegram untuk melancarkan aksinya.

"Sementara baru satu yang digunakan telegram, kami sudah mendapatkan beberapa akun medsos namun kami sedang dalami," jelasnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan barang bukti yang diamankan yakni handphone pelaku, kartu perdana, alat kontrasepsi serta baju yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.

"Kami melakukan pengeledahan dan olah TKP tersangka S." 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved