Warga Jepara jadi Tersangka Pencabulan 31 Anak, Rekam dan Simpan Video Asusila di Handphone
Kasus pencabulan anak di bawah umur dengan pelaku S (21), warga Jepara terbongkar. Jumlah korban mencapai 31 orang dan ada kemungkinan bertambah.
"Hari ini barang bukti tersebut akan kami gunakan sebagai pelengkap berkas perkara dalam proses kasus yang dialami tersangka S," ucapnya.
Awalnya, ada 21 anak yang menjadi korban dan setelah ditelusuri jumlah korban menjadi 31 orang.
"Ada perkembangan terbaru hasil pengembangan ada tambahan bukan 21 korban ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kejahatan pelaku," tuturnya.
Menurutnya, masih ada kemungkinan jumlah korban bertambah.
Baca juga: Respons Gubernur NTB soal Kasus Pencabulan Walid Lombok, 22 Santriwati Jadi Korban Pimpinan Ponpes
"Hari ini belum berakhir kami akan melakukan pengeledahan dari barang bukti yang lainnya."
"Kejahatan pelaku memang beberapa dokumen telah di hapus kami menggunakan labfor untuk buka kembali," terangnya.
Modus dan cara tersangka mencabuli korban masih diselidiki.
"Korban ini anak dibawa umur, paling tinggi umur di 17 tahun, umum 12 - 14 tahun dan terakhir SMA kelas 2 semua di bawah umur," lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Ada 3 undang undang yang dijerat pornografi ancaman hukuman 12 tahun, perlindungan anak, dan ITE. Kami terapkan kepada tersangka," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Amankan Beberapa Barang Bukti dari Rumah Predator Seksual Anak Jepara, Korban Jadi 31 Orang
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Tito Isna)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.