Kamis, 2 Oktober 2025

Masruroh Menangis Tak Bisa Lunasi Tagihan Listrik Rp12,7 Juta, Anggota DPR RI Turun Tangan

Masruroh sempat menangis karena tak mampu membayar tagihan listrik Rp12,7 juta, kini masalahnya selesai setelah dibantu anggota DPR RI, Sadarestuwati.

Editor: Nuryanti
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
TAGIHAN LISTRIK PLN - Masruroh saat ditemui awak media di kediamannya di Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (24/4/2025). Kaget Terima Tagihan capai belasan juta dan dituduh mencuri listrik. Anggota DPR RI turun tangan bantu Masruroh lunasi tunggakan listrik. 

TRIBUNNEWS.COM - Masruroh, penjual gorengan di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya terbebas dari tunggakan listrik Rp12,7 juta.

Ia mendapat bantuan dari anggota Komisi VI DPR RI, Sadarestuwati yang melunasi tagihannya.

Kepada Sadarestuwati, Masruroh menangis menceritakan kegelisahannya. Ia bingung harus mencari uang Rp12,7 juta itu kemana.

"Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu? Saya hanya hidup dari jualan gorengan keliling," katanya sambil menangis, dikutip dari laman resmi pdiperjuangan-jatim.com.

Melihat kondisi tersebut, Sadarestuwati mengambil langkah cepat melunasi seluruh tunggakan listrik Masruroh.

Menurut Sadarestuwati, kasus ini juga sekaligus menjadi momentum edukasi publik tentang pentingnya kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban kepada negara.

"Ini pembelajaran kepada masyarakat. Kita harus ekstra hati-hati, karena bagaimanapun juga urusan dengan perusahaan milik negara tidak bisa diselesaikan begitu saja."

"Masyarakat perlu kedisiplinan dan rasa tanggung jawab terhadap dirinya sendiri dan negara agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang," terangnya, Senin (28/4/2025).

Atas bantuan itu, Masruroh menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jombang itu.

"Matur suwun Bu Estu yang sudah menyelesaikan persoalan ini. Terus terang, saya tidak mampu membayar tagihan Rp12,7 juta itu. Uang dari mana?" ucap Masruroh.

Kasus Masruroh bermula dari tuduhan pencurian listrik yang ditujukan kepada dirinya, dengan data diri tercantum atas nama mendiang ayahnya, Naif Usman, yang telah wafat sejak 1992.

Baca juga: Terungkap Penyebab Penjual Gorengan di Jombang Nunggak Tagihan Rp12 Juta, Ayah Masruroh Curi Listrik

Dia baru tahu tentang kasus pencurian listrik yang diduga terjadi saat orang tuanya masih hidup, setelah menerima tunggakan sebesar Rp15 juta pada 2022.

Karena tak mampu membayar, aliran listrik di rumah orang tua yang ditempati Masruroh diputus PLN, sejak dua tahun lalu.

Setelah diputus, Masruroh menumpang listrik dari tetangga yang mengontrak sebagian rumah orang tuanya dan melakukan pemasangan baru.

Tapi masalah baru muncul, belum lama ini dia kembali mendapat tagihan dari PLN sebesar Rp12,7 juta dan disertai ancaman pemutusan aliran listrik di rumahnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved