Ijazah Jokowi
Bakar Poster Gambar Roy Suryo, Massa Pencinta Jokowi di Malang Gelar Unjuk Rasa
Masyarakat Militan Pencinta Jokowi (MMPJ) Malang Raya mendesak polisi menangkap Roy Suryo dan pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM - Kelompok massa yang mengatasnamakan Masyarakat Militan Pencinta Jokowi (MMPJ) Malang Raya mendesak polisi menangkap Roy Suryo dan pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazah Preside ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan mereka pada unjuk rasa yang digelar di depan DPRD Kota Malang, Selasa (29/4/2025).
Koordinator lapangan aksi, Damanhudi Jab menilai Roy Suryo dan pihak yang mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi telah membuat gaduh serta menyebarkan informasi bohong.
"Kami menilai bahwa gerakan-gerakan tersebut bukan hanya merusak tatanan demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah, tetapi juga mengancam stabilitas pemerintahan yang sah," ujar Jab, dikutip dari SuryaMalang.com, Selasa.
Masa aksi sempat mebakar ban bekas di trotoar Alun-alun Tugu Merdeka.
Mereka juga membawa poster bergambar Roy Suryo yang diberi tanda silang.
Dalam aksinya, massa juga membakar poster Roy Suryo.
Mereka bahkan siap mempolisikan Roy Suryo apabila pakar telematika itu tidak meminta maaf.
"Sebagai bagian dari masyarakat yang cinta damai, MMPJ Malang Raya menyerukan kepada seluruh pihak untuk berhenti menebar kebencian menghormati pilihan rakyat serta bersama-sama mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan wakilnya, Gibran Rakabuming Raka," tegas Jab.
Minta Tak Usik Pemerintahan Prabowo-Gibran
Lebih lanjut, MMPJ Malang Raya mendesak mendesak agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak diusik.
Baca juga: Dilaporkan Pasal 160 KUHP Gegara Vokal Bahas Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Itu Pasal bagi Pengecut
MMPJ Malang Raya juga mengingatkan para tokoh pilitik dan pensiunan jenderal untuk menghormati proses demokrasi.
Tidak meremehkan atau melecehkan hasil Pemilu terbuka yang sah.
"Kami menolak segala bentuk provokasi, agitasi, dan upaya delegetimasi terhadap pemerintah yang sah, serta siap mengawal jalannya pemerintahan Prabowo-Gibran demi tercapainya cita-cita pembangunan Indonesia Emas 2045," tegasnya.
8 Nama Dilaporkan Polisi
Sebelumnya, pendukung Joko Widodo (Jokowi) membeberkan sejumlah nama yang dilaporkan ke polisi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI itu.
Pendukung Jokowi melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan atau penyebaran berita bohong ke Mapolres Kota Depok, pada Sabtu (26/4/2025) lalu.
Ketua Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok, Karim Rahayaan, mengatakan sejumlah nama terlapor itu ada Amien Rais, Rismon Sianipar, hingga Roy Suryo.
Total ada delapan orang yang dilaporkan oleh pendukung Jokowi itu, berikut daftarnya, disampaikan langsung oleh Karim:
- Amien Rais
- Bambang Mulyono
- Muhammad Taufiq
- Rismon H Sianipar
- Roy Suryo
- Sugi Nur Raharja (Gusnur)
- Dokter Tifa (Tim Pembela Ulama dan Aktivis atau TPUA)
- Umar Khalid Harahap
"Ini sejumlah nama yang kami laporkan sudah jelas tidak mentaati peraturan hukum yang berlaku," kata Karim kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Sejumlah terlapor tersebut diduga melanggar pasal 160 dan 161 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di tempat umum.
Laporan pihak pelapor ke Polres Depok diterima dengan nomor : L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Dengan ini, Karim meminta Polres Kota Depok segera menindaklanjuti laporannya.
Pasalnya, sejumlah nama terlapor dengan jelas tidak menuruti ketentuan Undang undang dengan cara melakukan penghasutan di muka umum supaya melakukan tindak pidana.
Karim pun berharap, pihak Kepolisian dapat memproses dengan melakukan pemanggilan para terlapor tersebut.
Ganjaran hukuman atas pasal 160 dan 161 KUHP itu yakni ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Karim menegaskan, ijazah Jokowi sudah jelas keasliannya.
Hal tersebut diperkuat juga dengan pengakuan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
"UGM sudah menyatakan bahwa pak Jokowi dan beberapa teman angkatannya pak Jokowi itu memang asli dan benar. Beliau pak Jokowi memang alumni UGM," jelas Karim.
Sebelumnya, Tim Advocate Public Defender yang tergabung dari Peradi Bersatu juga sempat melaporkan Roy Suryo cs ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu (26/4/2025).
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 April 2025.
Selain itu, laporan itu diketahui sempat dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025).
Namun, laporan itu ditolak dan disarankan untuk dibuat di Polda Metro Jaya.
"Hari ini telah resmi melaporkan, melaporkan yang berprofesi sebagai ahli ya katanya, yang berprofesi sebagai ahli dan atau ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan kepada wartawan, Sabtu.
Sebelum ini, Organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi juga telah melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Jokowi, pada Rabu (23/4/2025).
Disebutkan bahwa empat sosok yang dilaporkan itu adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Tanggapan Roy Suryo
Roy Suryo memberikan tanggapan setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta atas Pasal 160 KUHP atau upaya penghasutan.
Ia dilaporkan karena disebut telah menghasut dan memperkeruh isu ijazah palsu Jokowi.
Laporan itu dilayangkan relawan Pemuda Patriot Nusantara pada Rabu (23/4/2025) lalu.
Terkait hal itu, Roy Suryo menyatakan siap menghadapi proses hukum dan membuktikan keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi di pengadilan.
"Kami siap menjawab tantangan kalau kami akan dipolisikan dengan pasal 160 (KUHP,-red) itu karena itu pasal pengecut,” kata Roy Suryo dalam video yang diterima pada Minggu (27/4/2025).
Pasal 160 KUHP
Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berisi tentang laporan Penghasutan.
Pasal 160 KUHP itu menjelaskan bahwa:
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah," demikian isi Pasal 160 KUHP.
Roy Suryo: Lucu kalau Dijerat Pasal 160 KUHP
Alih-alih merasa tertekan, Roy Suryo justru menganggap tuduhan tersebut lucu dan tidak berdasar.
Baca juga: Pendukung Jokowi Laporkan Oknum Penyebar Narasi Ijazah Palsu ke Polisi: Amien Rais hingga Roy Suryo
Apalagi pasal yang dikenakan adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Menurutnya, tuduhan menghasut terhadap dirinya sangat tidak tepat.
Terutama jika merujuk pada konteks pernyataan yang ia sampaikan.
Roy Suryo menilai, pelaporan ini seharusnya membuat pihak pelapor malu karena laporan serupa sebelumnya sempat ditolak oleh Bareskrim Polri.
“Lucu saja kalau kami dijerat dengan Pasal 160 KUHP."
"Sebenarnya yang melaporkan dari Peradi Bersatu itu harusnya malu. Laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak. Justru yang diterima hanya dari Relawan Nusantara di Polres Jakarta Pusat,” kata Roy Suryo.
Kendati demikian, Roy Suryo mengaku siap menghadapi proses hukum atas upaya membuktikan keabsahan ijazah Jokowi.
“Soal pelaporan itu kita senyum saja. Tunggu sampai benar-benar berproses dengan jujur dan mengedepankan equality before the law."
"Tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangan-tangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Masyarakat Militan Pecinta Jokowi Malang Raya Desak Polisi Tangkap dan Adili Roy Suryo.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rifqah, Galuh) (SuryaMalang.com/Benni Indo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.