Senin, 6 Oktober 2025

Jan Hwa Diana Pilih 'No Comment' saat Ditanya soal Penyegelan UD Sentoso Seal: Saya Bukan Politisi

Saat dikonfirmasi, Jan Hwa Diana hanya menjawab singkat terkait penyegelan gudang UD Sentoso Seal oleh Pemkot Surabaya.

Penulis: Nuryanti
TribunJatim.com/Nuraini Faiq
PENYEGELAN - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji. Jan Hwa Diana menjawab singkat terkait penyegelan gudang UD Sentoso Seal oleh Pemkot Surabaya. 

"Sebelumnya, kami juga sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan," terang Eri Cahyadi.

Ia lantas menyinggung sikap pemilik usaha yang tak mau kooperatif dengan petugas.

Ketika sebelumnya petugas melakukan klarifikasi, pemilik usaha justru mengelak.

Menurut Eri, seharusnya setiap kesalahan harus diperbaiki bukan justru sebaliknya apalagi berujung kegaduhan.

"Kalau salah ya minta maaf. Tidak perlu saling kuat-kuatan. Sebab budaya di Surabaya tolong menolong. Guyub rukun. Benar ya benar. Tapi kalau salah ya seleh (kalau salah ya mengakui)" imbuhnya.

Selanjutnya, penyegelan perusahaan tersebut akan dilakukan hingga pemilik perusahaan dapat melengkapi syarat perizinan.

"Ketika tidak memiliki izin, bisa mengurus kembali. Ketika kelengkapan sudah sesuai, bisa dikomunikasikan kembali," imbuh Eri.

Baca juga: Pesan Eri Cahyadi usai Segel Gudang Jan Hwa Diana: Kalau Buat Gaduh di Surabaya Berhadapan Sama Saya

SENTOSO SEAL DISEGEL - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat memimpin jalannya penyegelan gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, milik Jan Hwa Diana, Selasa (22/4/2025). Penyegelan ini menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan oleh jajaran terkait.
SENTOSO SEAL DISEGEL - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Wahyu Hidayat memimpin jalannya penyegelan gudang Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, milik Jan Hwa Diana, Selasa (22/4/2025). Penyegelan ini menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan oleh jajaran terkait. (TribunJatim.com/Habibur Rohman)

Sebagai informasi, NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.

Kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan bahwa Kemendag dapat melimpahkan kepada Bupati/Walikota hingga Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan. Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).

Jan Hwa Diana Diduga Lakukan 3 Tindak Pidana

Sejumlah mantan karyawan Jan Hwa Diana melapor ke polisi dengan tuduhan tiga dugaan tindak pidana. 

UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana akan dilaporkan ke polisi karena dugaan penipuan, perusakan barang yaitu ijazah yang hilang, dan tindakan informasi palsu.

Baca juga: Pemkot Surabaya Segel Gudang Jan Hwa Diana, Dugaan Pelanggaran Izin dan Perlakuan Buruk Terkuak

Dikutip dari Surya.co.id, inilah tiga laporan dugaan tindak pidana perusahaan milik Jan Hwa Diana, yang dijelaskan pengacara para mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno:

1. Dugaan Penipuan 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved