Jan Hwa Diana Pilih 'No Comment' saat Ditanya soal Penyegelan UD Sentoso Seal: Saya Bukan Politisi
Saat dikonfirmasi, Jan Hwa Diana hanya menjawab singkat terkait penyegelan gudang UD Sentoso Seal oleh Pemkot Surabaya.
"Sebelumnya, kami juga sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan," terang Eri Cahyadi.
Ia lantas menyinggung sikap pemilik usaha yang tak mau kooperatif dengan petugas.
Ketika sebelumnya petugas melakukan klarifikasi, pemilik usaha justru mengelak.
Menurut Eri, seharusnya setiap kesalahan harus diperbaiki bukan justru sebaliknya apalagi berujung kegaduhan.
"Kalau salah ya minta maaf. Tidak perlu saling kuat-kuatan. Sebab budaya di Surabaya tolong menolong. Guyub rukun. Benar ya benar. Tapi kalau salah ya seleh (kalau salah ya mengakui)" imbuhnya.
Selanjutnya, penyegelan perusahaan tersebut akan dilakukan hingga pemilik perusahaan dapat melengkapi syarat perizinan.
"Ketika tidak memiliki izin, bisa mengurus kembali. Ketika kelengkapan sudah sesuai, bisa dikomunikasikan kembali," imbuh Eri.
Baca juga: Pesan Eri Cahyadi usai Segel Gudang Jan Hwa Diana: Kalau Buat Gaduh di Surabaya Berhadapan Sama Saya

Sebagai informasi, NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.
Kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan bahwa Kemendag dapat melimpahkan kepada Bupati/Walikota hingga Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan. Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).
Jan Hwa Diana Diduga Lakukan 3 Tindak Pidana
Sejumlah mantan karyawan Jan Hwa Diana melapor ke polisi dengan tuduhan tiga dugaan tindak pidana.
UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana akan dilaporkan ke polisi karena dugaan penipuan, perusakan barang yaitu ijazah yang hilang, dan tindakan informasi palsu.
Baca juga: Pemkot Surabaya Segel Gudang Jan Hwa Diana, Dugaan Pelanggaran Izin dan Perlakuan Buruk Terkuak
Dikutip dari Surya.co.id, inilah tiga laporan dugaan tindak pidana perusahaan milik Jan Hwa Diana, yang dijelaskan pengacara para mantan karyawan, Edi Kuncoro Prayitno:
1. Dugaan Penipuan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.