Pemkot Surabaya Segel Gudang Jan Hwa Diana, Dugaan Pelanggaran Izin dan Perlakuan Buruk Terkuak
Gudang UD Sentoso Seal milik pengusaha Jan Hwa Diana disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Selasa (22/4/2025), pukul 09.00 WIB.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, akhirnya menyegel gudang UD Sentoso Seal milik pengusaha Jan Hwa Diana yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14 pada Selasa (22/4/2025), pukul 09.00 WIB.
Proses penyegelan berlangsung dengan pengamanan ketat di bawah pengawalan personel dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat.
Sejumlah petugas gabungan pun diterjunkan dalam proses penyegelan ini.
Selama proses berjalan, Jan Hwa Diana memilih diam dan tidak menunjukkan perlawanan.
Pemerintah Kota Surabaya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk memastikan sanksi yang akan dijatuhkan atas penyegelan gudang milik Jan Hwa Diana.
Tindakan penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan izin usaha UD Sentoso Seal oleh instansi terkait.
Berdasarkan izin kelengkapan gudang, Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) tidak ditemukan di dalam Sistem OSS untuk gudang di Jalan Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama Jalan Margomulyo Industri II H/14).
NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.
Kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Baca juga: Perusahaan Jan Hwa Diana Disegel Imbas Tak Punya Tanda Daftar Gudang, Walkot Surabaya Hadir
Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan, Kemendag dapat melimpahkan kepada bupati/wali kota hingga kepala dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Apabila tak memiliki hal tersebut, ada sejumlah sanksi yang diberikan. Di antaranya, sanksi penutupan gudang atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sanksi administratif berupa pembekuan TDG, hingga berupa pencabutan izin di bidang perdagangan (Pasal 15).
Sebelumnya, UD Sentoso Seal Surabaya menjadi sorotan karena adanya laporan terkait penahanan ijazah milik puluhan mantan karyawan.
Sikap dan perlakuan Jan Hwa Diana sebagai pemilik UD Sentoso Seal kini mulai diungkap oleh para mantan pekerjanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.