Selasa, 7 Oktober 2025

Jan Hwa Diana Pilih 'No Comment' saat Ditanya soal Penyegelan UD Sentoso Seal: Saya Bukan Politisi

Saat dikonfirmasi, Jan Hwa Diana hanya menjawab singkat terkait penyegelan gudang UD Sentoso Seal oleh Pemkot Surabaya.

Penulis: Nuryanti
TribunJatim.com/Nuraini Faiq
PENYEGELAN - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji. Jan Hwa Diana menjawab singkat terkait penyegelan gudang UD Sentoso Seal oleh Pemkot Surabaya. 

Berdasarkan temuan tim pengacara, terdapat sejumlah akun mengatasnamakan Jan Hwa Diana diduga pemilik dari UD Sentoso Seal.

Berlangsung sejak 5 tahun terakhir, akun tersebut mengunggah tentang lamaran pekerjaan kepada sebuah perusahaan yang diklaim berbadan usaha. 

Namun, calon pekerja justru diarahkan ke perusahaan yang tidak berbadan usaha yakni UD Sentoso Seal

Berdasarkan temuan tim pengacara, ada sekitar 20 badan usaha terafiliasi dengan UD Sentoso Seal.

"Contoh misalnya, pemilik akun membuka lowongan terhadap sebuah PT atau CV. Namun ternyata teman-teman pekerja tidak melamar ke PT tersebut namun diarahkan ke Margomulyo (lokasi UD Sentoso Seal)" ungkap Edi di Surabaya, Selasa.

Pada proses penyerahan lamaran tersebut, calon karyawan disyaratkan menyerahkan uang Rp 2 juta, atau jika tidak bersedia wajib memberikan Ijazah asli sebagai jaminan. 

"(Perbedaan lokasi pekerjaan) Itulah letak dugaan penipuannya," jelasnya.

Baca juga: Perusahaan Jan Hwa Diana Disegel Imbas Tak Punya Tanda Daftar Gudang, Walkot Surabaya Hadir

GUDANG SENTOSO SEAL - Pemkot Surabaya akhirnya menyegel gudang Sentoso Seal yang berada di No. 17 Blok A-14, Jalan Raya Dupak, Gundih, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi datang secara langsung dan memimpin jalannya penyegelan. Adapun penyegelan dilakukan lantaran data Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari gudang perusahaan tidak ditemukan dalam sistem Online Single Submission (OSS).
GUDANG SENTOSO SEAL - Pemkot Surabaya akhirnya menyegel gudang Sentoso Seal yang berada di No. 17 Blok A-14, Jalan Raya Dupak, Gundih, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi datang secara langsung dan memimpin jalannya penyegelan. Adapun penyegelan dilakukan lantaran data Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari gudang perusahaan tidak ditemukan dalam sistem Online Single Submission (OSS). (Surya.co.id/Bobby Koloway)

2. Dugaan Perusakan Barang

Penghilangan ijazah para karyawan diduga dilakukan secara sengaja.

Namun, hingga saat ini pihak UD Sentoso Seal masih membantah menahan ijazah para karyawan. 

3. Pelanggaran Terhadap Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pada konstruksi perkaranya, pihak mantan karyawan akan membuat laporan berdasarkan pasal 362 KUHP (tentang pencurian), pasal 406 KUHP (perusakan barang) serta UU ITE.

Total ada sekitar 32 mantan karyawan yang akan membuat laporan ke Polda Jatim.

"Kami melaporkan 1 akun di Facebook, 1 akun Instagram dan 1 akun di aplikasi lain dengan dugaan 3 laporan tersebut. Kami segera laporan ke Polda Jatim," papar Edi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Jan Hwa Diana: Saya Bukan Politisi yang Nyari Panggung, Komentar Gudangnya Disegel Pemkot Surabaya

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Surya.co.id/Bobby Constantine Koloway/Tony Hermawan/Pipit Maulidiya)

Berita lain terkait Jan Hwa Diana

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved