Jumat, 3 Oktober 2025

Ditangkap dan Jadi Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam, Anggota DPRD Asahan: Saya Hanya Jalankan Usaha

Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto mengaku hanya menjalankan usaha jual ayam di rumahnya dan tidak terlibat judi sabung ayam.

Editor: Erik S
WEBSITE DPRD ASAHAN
Pajar Prianto (PP), anggota DPRD Asahan diamankan oleh unit Jatanras Polres Asahan diduga menyediakan lahan sabung ayam di pekarangan rumahnya di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Minggu (20/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, KISARAN - Anggota DPRD Asahan, Pajar Prianto membantah terlibat dalam judi sabung ayam yang digelar di pekarangan rumahnya.

Pajar Prianto ditangkap polisi terkait dugaan judi sabung ayam di rumahnya di Dusun III, Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada Minggu (20/4/2025).

Pajar Prianto mengaku hanya menjalankan usaha jual ayam di rumahnya.

Baca juga: Anggota DPRD Asahan Ditangkap Karena Buka Judi Sabung Ayam di Pekarangan Rumahnya

"Saya menjalankan usaha saya, artinya bukan. Kalau jualan (ayam)nya halal, karena saya tidak judi di situ," ujar Pajar Prianto saat konferensi pers yang digelar Polres Asahan, Selasa (22/4/2025), tersangka Pajar Prianti mengaku tak bersalah dan mengaku tidak melakukan praktek perjudian.

Pajar mengaku tidak mengetahui adanya praktik perjudian di sabung ayam yang digelar di rumahnya tersebut. 

"Kalau uangnya itu saya tidak tahu ada judi. Saya di situkan jualan ayam, jadi ayam yang mau dibeli itukan harus dites dulu," katanya.

Saat ditanyakan terkait apa alasan tersangka membuat sabung ayam tersebut, dirinya mengaku tidak ada salahnya membangun sabung tersebut.

"Karena saya penangkaran ayam. Tempat itu (arena sabung ayam) dibuat untuk mengetes ayam saat mau dijual," katanya. 

Ia mengaku, ayam-ayam yang ada dan ditangkarkannya tersebut merupakan ayam laga. Namun, saat ditanyakan terkait wasit yang ada di gelanggang sabung ayam tersebut, Pajar berkilah.

"Saya tidak tau (ada wasit) ayam-ayam itu memang ayam laga," pungkasnya.

Jadi tersangka

Pajar Prianto ditetapkan tersangka oleh Polres Asahan diduga terlibat dengan kasus perjudian sabung ayam.

Baca juga: Perwira Polri Diam-diam Bantu Keluarga 3 Polisi yang Tewas di Arena Judi Sabung Ayam Lampung

Pajar ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya merupakan penonton yang memasang judi untuk bertaruh saat ayam tersebut diadu.

"Kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, PP, S dan S. Dimana, ketiganya kami amankan bersama dengan lima orang saksi lainnya," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (22/4/2025).

Jelasnya, kronologi penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan sabung ayam di rumah salah satu anggota dewan di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

"Ada masyarakat yang melaporkan ke call center 110 Polres Asahan ada tindak perjudian sabung ayam di Dusun III, Desa Punggulan, Air joman," jelasnya.

Baca juga: Polisi Polda Sumsel Jadi Promotor Judi Sabung Ayam, Buat Video Promosi Ajakan

Lanjutnya, Kasat Reskrim Polres Asahan menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dan menuju ke lokasi tersebut.

"Benar, ada kegiatan tersebut dan langsung mengamankan delapan orang, tetapi yang bisa ditetapkan ada tiga orang diduga berinisial PP, S, dan S," katanya.

PP dijerat pasal 303 ayat 1 KUHPidana, sedangkan tersangka S dan S ini  kami tetapkan tersangka dengan pasal 303 BIS ayat 1," pungkasnya.

 

Penulis: Alif Al Qadri Harahap

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pengakuan Anggota DPRD Asahan Pajar Prianto Ditangkap Kasus Judi Sabung Ayam

dan

Polisi Grebek Sabung Ayam di Rumah DPRD Asahan, Kapolres : Sudah Ditersangkakan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved