Minggu, 5 Oktober 2025

Wanita Dikeroyok Debt Collector di Depan Kantornya, Kapolsek Bukit Raya Pekanbaru Dicopot

Mutasi terhadap Kapolsek Bukit Raya adalah langkah tegas yang diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons

Editor: Erik S
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
DICOPOT - Kompol Syafnil dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Bukit Raya akibat pengeroyokan seorang wanita oleh kelompok penagih utang (debt collector) di depan kantornya pada Sabtu dini hari (19/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU-  Kompol Syafnil dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Bukit Raya akibat pengeroyokan seorang wanita oleh kelompok penagih utang (debt collector) di depan kantornya pada Sabtu dini hari (19/4/2025).

 

Pencopotan tersebut dilakukan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan pada Senin (21/4/2025). 

 

"Mutasi terhadap Kapolsek Bukit Raya adalah langkah tegas yang diambil sebagai bentuk evaluasi menyeluruh atas kepemimpinan, pengawasan, dan respons dalam penanganan situasi di wilayah hukumnya," jelas Herry.

Baca juga: Jawaban Polisi Tidak Ada Tembakan Peringatan Saat Terjadi Pengeroyokan di Depan Polsek di Pekanbaru

Herry menekankan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi pimpinan di tingkat Polsek dan jajaran untuk memastikan wilayahnya aman, personelnya disiplin, serta mampu memenuhi ekspektasi masyarakat.

 

"Ini bukan hanya bagian dari rotasi rutin, tetapi juga mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga kualitas dan integritas pelayanan publik," tambahnya.

 

Herry mengingatkan bahwa setiap anggota Polri harus memahami bahwa jabatan adalah amanah, dan kepercayaan masyarakat tidak boleh dikhianati oleh kelalaian, pembiaran, atau ketidaktegasan dalam bertindak.

"Saya instruksikan seluruh jajaran agar meningkatkan kewaspadaan, kecepatan bertindak, dan kepekaan terhadap situasi kamtibmas. Jangan beri ruang sedikit pun kepada pelanggaran hukum, apalagi yang mencederai rasa keadilan masyarakat," tegasnya.

 

Herry menegaskan bahwa Polda Riau akan terus mengedepankan penegakan hukum yang adil, tegas, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

 

"Tidak ada tempat bagi pembiaran, kompromi, atau kelengahan dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum," ujarnya.

Baca juga: Kronologis Lengkap Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Ada Seruan Bakar Dari Seorang Wanita

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved