Kronologis Lengkap Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Ada Seruan 'Bakar' Dari Seorang Wanita
Polisi masih melakukan pengembangan kasus penganiayaan hingga berujung pembakaran mobil polisi di Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih melakukan pengembangan kasus penganiayaan hingga berujung pembakaran mobil polisi di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat.
Sebanyak enam orang anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka masing-masing berinisial TS, RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut kronologis kejadian berawal saat tim Satreskrim Polres Depok hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku TS.
Untuk diketahui TS merupakan Ketua Ranting Ormas GRIB di Kelurahan Harjamukti yang dilaporkan terkait kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Baca juga: Peran 6 Anggota Ormas Tersangka Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Pelaku Wanita Hasut Warga
Kombes Wira menyebut petugas berangkat ke lokasi menggunakan tiga buah unit kendaraan dari Mapolres Depok ke lokasi di mana tersangka TS sedang beraktivitas di tempat tersebut.
Adapun rinciannya mobil Avanza berisikan lima anggota, mobil Xenia berisikan tiga orang, Avanza warna silver berisikan lima orang, kemudian mobil Agya yang berisikan satu orang.
"Tim ini melaksanakan tugas dalam rangka untuk mengamankan tersangka jumlahnya adalah 14 orang," ucap Dirreskrimum.
Baca juga: 5 Fakta Pembakaran 3 Mobil Polisi di Depok: 2 Orang Jadi Tersangka hingga Temuan Kompolnas di TKP
Sekitar pukul 02.00 WIB, tim dari Satreskrim Polres Depok sudah tiba di lokasi untuk melakukan ataupun mengamankan saudara tersangka TS.
Sekitar pukul 02.06 WIB, ada chat di grup Whatsapp ormas GRIB isinya 'dimohon semuanya, Pak Tiano ditangkap'.
Pesan masuk selanjutnya dari salah satu tersangka yang isinya agar melakukan atau menahan Gapura, artinya portal yang ada di kampung tempat TS.
Selanjutnya pada pukul 02.30 WIB, tersangka RS menutup portal tersebut.
"Portal ini adalah merupakan salah satu akses keluar daripada kampung tersebut kemudian pada saat empat mobil yang dikendarai oleh tim gabungan dari Satreskrim polres Depok akan berangkat kembali menuju ke kantor Mapolres Depok setibanya di gerbang tersebut maka terhalang oleh portal yang ditutup oleh saudara RS," tutur Wira.
Namun, pada saat ditutup tersebut terjadilah perkelahian di mana petugas berusaha untuk membuka portal.
Sementara, dari pihak simpatisan daripada tersangka TS mencoba untuk mempertahankan yang akhirnya satu buah mobil jenis Avanza yang berisikan tiga orang personil Polres Depok yang didalamnya ada tersangka TS yang sudah diamankan berhasil lolos.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.