Mengenal Jan Hwa Diana, Bos UD Sentosa Seal Diduga Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Salat Jumat
Bos UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, diduga menahan ijazah hingga memotong gaji karyawan yang menunaikan ibadah salat Jumat.
"Kalau tidak (menaruh) ijazah kan mereka harus menaruh uang jaminan sebesar Rp2 juta. Kalau mereka nggak mau menaruh ijazah, mereka mengganti uang itu, mereka menaruh uang," tutur dia.
Sekarang, para karyawan tersebut hanya berharap ijazah aslinya dapat segera dikembalikan.
"Semoga pemilik perusahaan tersebut membuka hatinya selebar-lebarnya, untuk mengasihkan ijazah kami. Kita hanya minta itu saja, ijazah asli kita, itu ijazah SMA atau SMK tolong dikembalikan," jelasnya.
Tidak melunasi gaji karyawan
Edi Kuncoro Prayitno, selaku kuasa hukum karyawan, menyebut Jan Hwa Diana juga tidak melunasi gaji beberapa mantan karyawannya yang telah resign.
"Teman-teman yang sekarang ini menuntut ijazah ini posisinya sudah di luar, sudah resign. Terakhir ada yang gajinya diberikan, ada yang tidak, ada yang belum," tutur dia.
Maka dari itu, Edi Kuncoro menuntut agar pihak kepolisian dan jajaran terkait segera mengusut tuntas perkara ini.
"Saya mendorong kepada pihak kepolisian dan aparat lainnya agar segera mengamankan TKP dan mengamankan barang bukti," kata dia.
Baca juga: Khofifah Janji Fasilitasi Penerbitan Ulang Ijazah Karyawan Jan Hwa Diana yang Ditahan Perusahaan
Gaji dipotong jika salat Jumat
Mantan karyawan Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus, menyebut banyak rekan muslimnya yang gajinya dipotong Rp 10.000 jika menunaikan ibadah Jumat.
"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya. Tapi saya tahu ada pemotongan Rp 10.000 per Jumat kalau mereka shalat Jumat," kata Peter di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025).
Peter mengaku gaji harian yang diterimanya hanya Rp 80.000, yang menurutnya tak sebanding dengan beban kerja.
Hal serupa juga diungkapkan oleh seorang mantan karyawan lainnya yang kesaksiannya diunggah di akun Instagram resmi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Mantan karyawan UD Sentoso Seal tersebut mengaku gajinya dipotong jika waktu salat Jumat melebihi waktu istirahat yang ditentukan perusahaan.
"Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," ucapnya.
Gaji dipotong jika tidak hadir kerja
Peter Evril Sitorus mengaku, perusahaan milik Jan Hwa Diana menerapkan potongan gaji yang cukup besar jika seorang pegawai tidak hadir kerja dalam satu hari.
Dendanya bisa mencapai Rp150 ribu per hari.
Sumber: TribunSolo.com
Aturan KPU Soal Pembatasan Akses Ijazah Capres-Cawapres, Roy Suryo: Kembali ke Alam Kegelapan |
![]() |
---|
Soal Aturan Ijazah Capres Dirahasiakan, Komisi II DPR Kritik KPU Gegara Tak Lakukan Konsultasi |
![]() |
---|
Catatan Apik Tahun Lalu Buat Jojo dan Sabar/Reza Makin Optimistis di China Masters 2025 |
![]() |
---|
Wagub Bangka Belitung Hellyana Diperiksa 3 Jam di Bareskrim Terkait Dugaan Ijazah Palsu |
![]() |
---|
Alasan KPU Rahasiakan Dokumen Capres-cawapres dari Publik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.