Kemendiktisaintek dan Peruri Dorong Digitalisasi Ijazah untuk Cegah Pemalsuan
Di forum ini, perguruan tinggi di Indonesia membagikan pengalaman praktis dalam mendigitalisasi ijazah mahasiswa lulusannya.
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menggelar Sosialisasi Digitalisasi Dokumen Kelulusan bekerja sama dengan BUMN GovTech Perum Peruri untuk mendorong digitalisasi ijazah.
Lewat forum ini Kemendiktisaintek dan Peruri berupaya memperkenalkan konsep dan implementasi ijazah digital, sekaligus mendorong adopsi solusi digital yang lebih aman, efisien, dan terstandardisasi di lingkungan pendidikan tinggi.
Sejumlah perguruan tinggi diketahui sudah lebih dahulu mengimplementasikan ijazah digital, diantaranya, Universitas Andalas, Politeknik Negeri Bali, dan Institut Teknologi Bandung.
Di forum ini, perguruan tinggi tersebut membagikan pengalaman praktis dalam kegiatan ini.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendiktisaintek, Beny Bandanadjaja menekankan pentingnya transformasi digitalisasi ijazah.
“Segala proses manual perlahan beralih ke digital. Kini, mahasiswa hingga perusahaan dapat dengan mudah memeriksa keaslian ijazah yang telah diamankan oleh Kementerian melalui digitalisasi," ujarnya.
Dia mengatakan, setiap ijazah diterbitkan dengan nomor unik yang terintegrasi dalam PDDikti melalui sistem PISN (Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional).
"Dengan demikian, data lulusan tervalidasi secara digital, dan proses verifikasi dapat dilakukan secara online kapan saja, tanpa perlu legalisir manual,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Rabu (24/9/2025).
Direktur Digital Business Peruri Farah Fitria Rahmayanti juga menekankan keunggulan utama ijazah digital, yaitu jaminan keaslian.
“Jaminan keaslian itu yang memberikan rasa aman. Kita bisa melihat ke depannya bagaimana teknologi dapat mengubah dari analog menjadi digital, sekaligus memberikan dampak dan kemudahan nyata bagi masyarakat,” kata Farah.
Shitta Marsella, Head of Enterprise Account and Channel Management Peruri menjelaskan, implementasi ijazah digital memiliki landasan hukum yang kuat melalui Permendikbud Ristek No. 50 Tahun 2024.
Baca juga: Dwi Hartono Pernah Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Pemalsuan Ijazah Calon Mahasiswa FK Unissula
Dia juga mengatakan, dokumen digital memberikan manfaat strategis bagi institusi maupun pemilik dokumen.
Proses penerbitan ijazah menjadi lebih cepat karena dapat dilakukan secara daring tanpa batasan waktu dan lokasi. Keaslian dokumen terjamin melalui QR code yang memudahkan perusahaan, instansi, dan perguruan tinggi dalam melakukan verifikasi.
Aksesibilitas pun meningkat, karena pemilik ijazah dapat mengakses dokumen kapan saja, sekaligus meminimalkan risiko kehilangan maupun penyalahgunaan.
Baca juga: Cegah Pemalsuan Ijazah, Universitas Negeri Semarang Manfaatkan Sistem Blockchain
Selain itu, tata kelola dokumen menjadi lebih efisien melalui sistem pengarsipan yang terstruktur, hemat biaya, dan berkelanjutan.
Sumber: Kontan
Kembali ke Akar: Merajut Ulang Relasi Manusia, Lingkungan, dan Kota |
![]() |
---|
Kemdiktisaintek Buka Kesempatan Magang Batch 3 Tahun 2025, Berikut Formasi dan Persyaratannya |
![]() |
---|
Pendaftaran PKL Kemdiktisaintek Batch 3 Tahun 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Formasinya |
![]() |
---|
KSTI 2025 Resmi Digelar! Sains dan Teknologi Dorong Ekonomi dan Industri Nasional |
![]() |
---|
Kemendes PDT dan Peruri Teken Kerja Sama Percepatan Digitalisasi Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.