Senin, 29 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

LPSK Berikan Perlindungan kepada Tiga Korban Pelecehan Seksual Mantan Kapolres Ngada

Selain perlindungan kepada korban, fokus utama yang perlu ditekankan terkait penanganan perkara ini adalah kaitannya dengan TPPO

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
TribunFlores.com/Paulinus Irfan Budiman
MANTAN KAPOLRES NGADA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. LPA NTT mengusulkan agar oknum polisi tersebut dihukum kebiri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada tiga korban kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman

 

Saat ini tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dan Atau Undang-Undang ITE.

 

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati mengatakan, selain perlindungan kepada korban, fokus utama yang perlu ditekankan terkait penanganan perkara ini adalah kaitannya dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan tujuan eksploitasi seksual yang terjadi di NTT.

Baca juga: Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, Kejati NTT: Kami Tidak Ragu Tuntut Hukuman Mati

“Status korban adalah anak perempuan yang dieksploitasi secara seksual menggunakan aplikasi media sosial," ucapnya dalam keterangan Selasa (22/4/2025). 

 

"Pelaku dapat dijerat dengan UU TPKS, Perlindungan Anak, TPPO dan ITE,” tambah Nurherwati. 

 

Menurutnya, posisi rentan anak perlu mendapatkan perhatikan besar.

Hal itu guna pemenuhan atas hak-haknya, tumbuh dan perkembangan secara optimal perlu diperhatikan baik fisik, mental, spiritual, maupun situasi sosialnya. 

 

“Akses anak-anak terhadap aplikasi digital perlu menjadi perhatian dan dilakukan penindakan terhadap pltaform penyedia. Karena TPPO dalam bentuk eksploitasi seksual menjadi ancaman serius buat tumbuh kembang anak,” tegas Nurherwati.

 

Dia berharap, Pemerintah pusat, daerah dan aparat penegak hukum memberi atensi khusus dalam penanganan TPPO, khususnya eksploitasi seksual yang berkembang di NTT dan pentingnya edukasi kesehatan reproduksi. 

Baca juga: Mahasiswi Jual Bocah Rp 3 Juta ke Eks Kapolres Ngada, Kini Jadi Tersangka

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan