Senin, 29 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

LPSK Berikan Perlindungan kepada Tiga Korban Pelecehan Seksual Mantan Kapolres Ngada

Selain perlindungan kepada korban, fokus utama yang perlu ditekankan terkait penanganan perkara ini adalah kaitannya dengan TPPO

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
TribunFlores.com/Paulinus Irfan Budiman
MANTAN KAPOLRES NGADA - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. LPA NTT mengusulkan agar oknum polisi tersebut dihukum kebiri. 

“Seluruh pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus ini hak anak jangan diabaikan karena keterbatasan ekonomi, masalah rumah tangga, atau gaya hidup yang berkembang saat ini,” pungkasnya.

 

Keputusan diterimanya permohonan para korban berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Rabu 9 April 2025. 

 

Ketiga korban diputuskan mendapatkan perlindungan berupa Pemenuhan Hak Prosedural dan Fasilitas Penghitungan Restitusi. 

 

Bantuan rehabilitasi psikologis juga diberikan pada salah satu korban yang masih berusia 6 tahun.

 

Dalam menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan para korban, LPSK telah melakukan sejumlah langkah meliputi pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT bekerjasama dengan Himpunan Psikolog (HIMPSI) NTT guna menganalisis tingkat ancaman dan situasi psikologis korban. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan