Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
LPSK Berikan Perlindungan kepada Tiga Korban Pelecehan Seksual Mantan Kapolres Ngada
Selain perlindungan kepada korban, fokus utama yang perlu ditekankan terkait penanganan perkara ini adalah kaitannya dengan TPPO
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
“Seluruh pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus ini hak anak jangan diabaikan karena keterbatasan ekonomi, masalah rumah tangga, atau gaya hidup yang berkembang saat ini,” pungkasnya.
Keputusan diterimanya permohonan para korban berdasarkan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Rabu 9 April 2025.
Ketiga korban diputuskan mendapatkan perlindungan berupa Pemenuhan Hak Prosedural dan Fasilitas Penghitungan Restitusi.
Bantuan rehabilitasi psikologis juga diberikan pada salah satu korban yang masih berusia 6 tahun.
Dalam menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan para korban, LPSK telah melakukan sejumlah langkah meliputi pendalaman informasi terkait sifat penting keterangan, berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT bekerjasama dengan Himpunan Psikolog (HIMPSI) NTT guna menganalisis tingkat ancaman dan situasi psikologis korban.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Kapolres Ngada
AKBP Fajar Widyadharma Lukman
pencabulan
Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Istri Gubernur NTT Minta Kajati Tugaskan Jaksa Bersertifikasi dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada |
---|
Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati |
---|
Orang Tua Korban dan DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati dan Kebiri, Kejahatan Luar Biasa! |
---|
Dicecar DPR, Polda NTT Kaget Soal Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Positif Narkoba Lewat Tes Urine |
---|
Kajati NTT Diprotes Seusai Sebut Secara Jelas Nama Korban Asusila Eks Kapolres Ngada |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.