Senin, 29 September 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Mahasiswi Jual Bocah Rp 3 Juta ke Eks Kapolres Ngada, Kini Jadi Tersangka

Mahasiswi di Kota Kupang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar, ia berperan menyediakan korban

Tribunnews.com/ Reynas Abdila
KASUS PENCABULAN - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Kini, satu orang mahasiswi juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara. Tribunnews.com/ Reynas Abdila 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang mahasiswi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), FWLS alias F (20), ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pencabulan yang menyeret nama mantan Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

Diduga, F turut terlibat dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pasalnya, F berperan menyediakan anak berusia lima tahun untuk AKBP Fajar.

Saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap F.

"Sudah kita tahan di sel Mapolda NTT sejak kemarin," kata Direktur Reskrimum Polda NTT Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi di Kupang, Selasa (25/3/2025) dikutip dari Kompas.com.

Dari hasil pemeriksaan, F ternyata kenal baik bocah (5) dan orang tuanya.

F pun mengajak korban yang masih di bawah umur itu ke sebuah hotel, pada tanggal 11 Juni 2024 lalu.

Mahasiswi itu lalu memberikan bocah tersebut kepada AKBP Fajar.

AKBP Fajar pun mencabuli korban di kamar hotel, sedangkan FWLS menunggu di area kolam renang hotel.

Setelah mencabuli korban, AKBP Fajar lalu menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada F.

F lalu mengantar korban kembali ke rumahnya dan memberikannya uang Rp 100 ribu.

Baca juga: Mahasiswi Penyedia Anak untuk Dicabuli Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ditahan, Kenal Keluarga Korban

"Saat mengantar pulang korban, tersangka F berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun, termasuk orangtua korban," ujar Patar.

Kasus itu tidak diketahui orangtua korban sepanjang tahun 2024.

Hingga akhirnya kasus ini terbongkar pada Maret 2025 setelah video pencabulan itu dilaporkan pihak berwenang Australia.

Ternyata video tersebut telah tersebar di situs porno luar negeri, Australia.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan