Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada

Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, Kejati NTT: Kami Tidak Ragu Tuntut Hukuman Mati

Penyitaan aset tersangka sangat penting untuk memastikan negara tidak dibebani dalam pemenuhan hak korban

Editor: Eko Sutriyanto
POS KUPANG/HO.KEJATI NTT
SAKSIMINOR – Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminiasi (SAKSIMINOR) saat beraudiens dengan Wakajati NTT, Ikhwanul, SH dan Aspidum, Ridozan, SH, Senin (14/4), terkait kasus Kekerasan seksual anak yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Lukman. 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mendorong penyidik Polda NTT agar segera menyita aset milik AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mantan Kapolres Ngada, yang kini menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak. 

Penyitaan ini ditujukan untuk menjamin hak restitusi atau ganti rugi bagi para korban.

Hal ini disampaikan Wakajati NTT, Ikhwanul Hakim, SH, saat menerima audiensi Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Minoritas (SAKSIMINOR) di kantor Kejati NTT, Senin (14/4/2025).

Menurut Ikhwanul Hakim, penyitaan aset tersangka sangat penting untuk memastikan negara tidak dibebani dalam pemenuhan hak korban.

“Jangan sampai pelaku yang bersalah, negara yang menanggung. Kami sudah minta penyidik untuk menyita kendaraan dan harta tersangka sejak awal penyidikan,” tegasnya.

Koalisi SAKSIMINOR yang terdiri dari lebih dari 30 lembaga sipil menuntut agar jaksa penuntut umum menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini, serta memastikan restitusi korban dikawal secara hukum.

Baca juga: Komnas HAM Desak Polri Agar Ungkap Peran Mahasiswi yang Jual Bocah ke Eks Kapolres Ngada

Mereka mendorong penerapan pasal dari sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,  UU No. 17 Tahun 2016 (Pengesahan Perpu Perlindungan Anak) dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Veronika Ata dari LPA NTT menyatakan pentingnya penerapan dakwaan kumulatif agar tidak ada celah hukum yang menguntungkan pelaku.

Wakajati NTT juga menyatakan komitmen untuk menuntut hukuman maksimal apabila tersangka terbukti bersalah.

“Kalau undang-undang memungkinkan, kami tidak ragu menuntut hukuman mati. Tapi kita tetap menunggu proses persidangan dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

SAKSIMINOR, bersama lembaga-lembaga seperti LBH APIK, LPA NTT, Rumah Harapan-GMIT, hingga PKBI NTT, menyatakan siap mendampingi korban hingga tahap persidangan.

Mereka juga berkoordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM.

“Kami akan terus mengawal proses ini agar korban mendapat keadilan dan tidak dilupakan oleh sistem hukum,” kata Ansi dari LBH APIK.

SAKSIMINOR merupakan koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil seperti AJI Kota Kupang, Rumah Perempuan, GMKI, HMI, PMKRI, JPIT, dan lainnya.  (Pos Kupang/OMDSMY Novemy Leo)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kajati NTT Minta Polisi Polda NTT Sita Harta Eks Kapolres Ngada untuk Restitusi bagi Korban

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved