Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada, Kejati NTT: Kami Tidak Ragu Tuntut Hukuman Mati
Penyitaan aset tersangka sangat penting untuk memastikan negara tidak dibebani dalam pemenuhan hak korban
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mendorong penyidik Polda NTT agar segera menyita aset milik AKBP Fajar Widyadharma Lukman, mantan Kapolres Ngada, yang kini menjadi tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Penyitaan ini ditujukan untuk menjamin hak restitusi atau ganti rugi bagi para korban.
Hal ini disampaikan Wakajati NTT, Ikhwanul Hakim, SH, saat menerima audiensi Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Minoritas (SAKSIMINOR) di kantor Kejati NTT, Senin (14/4/2025).
Menurut Ikhwanul Hakim, penyitaan aset tersangka sangat penting untuk memastikan negara tidak dibebani dalam pemenuhan hak korban.
“Jangan sampai pelaku yang bersalah, negara yang menanggung. Kami sudah minta penyidik untuk menyita kendaraan dan harta tersangka sejak awal penyidikan,” tegasnya.
Koalisi SAKSIMINOR yang terdiri dari lebih dari 30 lembaga sipil menuntut agar jaksa penuntut umum menerapkan pasal berlapis dalam kasus ini, serta memastikan restitusi korban dikawal secara hukum.
Baca juga: Komnas HAM Desak Polri Agar Ungkap Peran Mahasiswi yang Jual Bocah ke Eks Kapolres Ngada
Mereka mendorong penerapan pasal dari sejumlah regulasi, di antaranya UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 17 Tahun 2016 (Pengesahan Perpu Perlindungan Anak) dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Veronika Ata dari LPA NTT menyatakan pentingnya penerapan dakwaan kumulatif agar tidak ada celah hukum yang menguntungkan pelaku.
Wakajati NTT juga menyatakan komitmen untuk menuntut hukuman maksimal apabila tersangka terbukti bersalah.
“Kalau undang-undang memungkinkan, kami tidak ragu menuntut hukuman mati. Tapi kita tetap menunggu proses persidangan dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
SAKSIMINOR, bersama lembaga-lembaga seperti LBH APIK, LPA NTT, Rumah Harapan-GMIT, hingga PKBI NTT, menyatakan siap mendampingi korban hingga tahap persidangan.
Mereka juga berkoordinasi dengan LPSK dan Komnas HAM.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar korban mendapat keadilan dan tidak dilupakan oleh sistem hukum,” kata Ansi dari LBH APIK.
SAKSIMINOR merupakan koalisi ini terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil seperti AJI Kota Kupang, Rumah Perempuan, GMKI, HMI, PMKRI, JPIT, dan lainnya. (Pos Kupang/OMDSMY Novemy Leo)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kajati NTT Minta Polisi Polda NTT Sita Harta Eks Kapolres Ngada untuk Restitusi bagi Korban
Sumber: Pos Kupang
Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada
Istri Gubernur NTT Minta Kajati Tugaskan Jaksa Bersertifikasi dalam Sidang Kasus Eks Kapolres Ngada |
---|
Orang Tua Korban dan Anggota DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati |
---|
Orang Tua Korban dan DPR Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati dan Kebiri, Kejahatan Luar Biasa! |
---|
Dicecar DPR, Polda NTT Kaget Soal Eks Kapolres Ngada Dinyatakan Positif Narkoba Lewat Tes Urine |
---|
Kajati NTT Diprotes Seusai Sebut Secara Jelas Nama Korban Asusila Eks Kapolres Ngada |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.