Senin, 6 Oktober 2025

Alasan Gudang Milik Jan Hwa Diana Disegel Pemkot Surabaya, Eri Cahyadi: Tak Boleh Buat Gaduh

Proses penyegelan gudang milik Jan Hwa Diana dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, tidak ada perlawanan.

Penulis: Nuryanti
Surya.co.id/Bobby Koloway
SEGEL GUDANG - Pemkot Surabaya akhirnya menyegel gudang Sentoso Seal yang berada di No. 17 Blok A-14, Jalan Raya Dupak, Gundih, Surabaya, Selasa (22/4/2025). Proses penyegelan gudang milik Jan Hwa Diana dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, tidak ada perlawanan. 

Menurut Eri, seharusnya setiap kesalahan harus diperbaiki bukan justru sebaliknya apalagi berujung kegaduhan.

"Kalau salah ya minta maaf. Tidak perlu saling kuat-kuatan. Sebab budaya di Surabaya tolong menolong. Guyub rukun. Benar ya benar. Tapi kalau salah ya seleh (kalau salah ya mengakui)" imbuhnya.

Selanjutnya, penyegelan perusahaan tersebut akan dilakukan hingga pemilik perusahaan dapat melengkapi syarat perizinan.

"Ketika tidak memiliki izin, bisa mengurus kembali. Ketika kelengkapan sudah sesuai, bisa dikomunikasikan kembali," imbuh Eri.

Jan Hwa Diana Tak Melawan

Sementara itu, posisi gudang milik Jan Hwa Diana saat disegel sudah dalam keadaan tertutup dan kosong.

Sejumlah aparat gabungan diterjunkan dalam giat tersebut.

Diberitakan Surya.co.id, Jan Hwa Diana tidak menampakkan diri di area gudang saat dilakukan penyegelan.

Jan Hwa Diana juga tidak melakukan perlawanan saat penyegelan terjadi.

Baca juga: Perusahaan Jan Hwa Diana Disegel Imbas Tak Punya Tanda Daftar Gudang, Walkot Surabaya Hadir

CABUT LAPORAN - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji, sudah mencabut laporan. DPRD Surabaya bakal panggil karyawan yang ijazah ditahan.
CABUT LAPORAN - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji, sudah mencabut laporan. DPRD Surabaya bakal panggil karyawan yang ijazah ditahan. (TribunJatim.com/Nuraini Faiq)

Hanya ada satu karyawan yang diperintahkan untuk menemui tim dari Wali Kota Surabaya.

Karyawan tersebut yang ikut serah terima tanda penyegelan.

Saat awak media mencoba mengonfirmasi, karyawan itu menolak berkomentar. 

"Saya enggak mau, enggak tahu saya," katanya, Selasa.

Sebagai informasi, NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan penerbitan TDG dilakukan Menteri Perdagangan.

Kewajiban perusahaan memiliki TDG diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Pada Pasal 4 peraturan yang sama menjelaskan bahwa Kemendag dapat melimpahkan kepada Bupati/Walikota hingga Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved