Perusahaan Jan Hwa Diana Disegel Imbas Tak Punya Tanda Daftar Gudang, Walkot Surabaya Hadir
Gudang perusahaan milik Jan Hwa Diana disegel lantaran tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). Walkot Surabaya turut memimpin proses penyegelan.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Gudang perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana yang berada di Margomulyo Suri Mulai Permai blok H-14, Surabaya disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada Selasa (22/4/2025) pagi.
Bahkan, proses penyegelan tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Selain itu, penyegelan turut dikawal ketat oleh personel dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Di sisi lain, Jan Hwa Diana yang turut berada di lokasi tidak melakukan perlawanan saat proses penyegelan berlangsung.
Adapun alasan penyegelan terhadap gudang perusahaan milik Jan Hwa Diana itu lantaran tidak memiliki izin.
Dikutip dari Surya.co.id, izin UD Sentosa Seal untuk mendirikan gudang hanya dilengkapi Surat Keterangan Rencana Kota (SKKK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas ternyata tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di sistem online single submission (OSS) untuk gudang UD Sentosa Seal di kawasan Margomulyo.
Sebagai informasi, NIB diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lewat sistem OSS dan penerbitan TDG dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Kemendag).
Perusahaan wajib memiliki TDG jika ingin membangun gudang yang tertuang dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Baca juga: Mengenal Jan Hwa Diana, Bos UD Sentosa Seal Diduga Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Salat Jumat
Sementara pada Pasal dalam aturan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dapat melimpahkannya kepada Bupati/Walikota hingga kepala dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Jika tak memiliki TDG, maka ada sejumlah sanksi yang bisa dijatuhkan seperti penutupan gudang hingga denda yang mana tertuang dalam Pasal 15 di aturan yang sama.
Di sisi lain, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan penyegelan terhadap gudang perusahaan milik Jan Hwa Diana ini merupakan penindakan sanksi dengan mengacu Permendag yang ada dan adanya laporan ke kepolisian.
Namun, Eri menegaskan pemberian sanksi berupa penyegelan tersebut tidak perlu menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
"Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan. Ini dua hal yang berbeda namun dalam satu rangkaian perkara," kata Eri.
UD Sentosa Seal Jadi Sorotan: Dugaan Tahan Ijazah hingga Potong Gaji saat Salat Jumat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.