Alasan Gudang Milik Jan Hwa Diana Disegel Pemkot Surabaya, Eri Cahyadi: Tak Boleh Buat Gaduh
Proses penyegelan gudang milik Jan Hwa Diana dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, tidak ada perlawanan.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menyegel gudang UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana yang berada di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025).
UD Sentoso Seal tengah menjadi sorotan menyusul adanya laporan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.
Proses penyegelan gudang milik Jan Hwa Diana tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Proses penyegelan juga mendapatkan pengawal ketat dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Lantas, apa alasan penyegelan itu?
Langkah penyegelan gudang milik Jan Hwa Diana ini menindaklanjuti hasil pengecekan perizinan UD Sentoso Seal oleh jajaran terkait.
Berdasarkan izin kelengkapan gudang, UD Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32 (alamat lama JI Margomulyo Industri II H/14).
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta seluruh pengusaha dan investor di Surabaya untuk mentaati aturan.
"Saya sampaikan, bagi siapapun. Tidak boleh di Surabaya ini yang membuat gaduh," tegasnya dalam penertiban tersebut, Selasa, dikutip dari Surya.co.id.
"Kami sudah koordinasi (dengan jajaran terkait). Perusahaan apapun di Surabaya harus taat izin dan guyub tanpa membuat gaduh."
Baca juga: Pemkot Surabaya Segel Gudang Jan Hwa Diana, Dugaan Pelanggaran Izin dan Perlakuan Buruk Terkuak
"Namun, ternyata perusahaan ini tidak memiliki Tanda Daftar Gudang sehingga hari ini kami tutup."
"Sebelumnya, kami juga sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan," terang Eri Cahyadi.
Ia lantas menyinggung sikap pemilik usaha yang tak mau kooperatif dengan petugas.
Ketika sebelumnya petugas melakukan klarifikasi, pemilik usaha justru mengelak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.