Jumat, 3 Oktober 2025

Khofifah Turun Tangan, Janji Pemprov Jatim Terbitkan Ulang Ijazah Karyawan yang Ditahan Perusahaan

Menanggapi dugaan penahanan ijazah perusahaan milik Jan Hwa Diana, Khofifah berjanji akan menerbitkan ulang ijazah karyawan yang ditahan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Suci BangunDS
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
GUBERNUR JATIM KHOFIFAH - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Menanggapi dugaan penahanan ijazah perusahaan milik Jan Hwa Diana, Khofifah berjanji akan menerbitkan ulang ijazah karyawan yang ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, turun tangan terkait kasus dugaan penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana.

Khofifah Indar Parawansa memerintahkan agar proses hukum terhadap Jan Hwa Diana terus berlanjut.

Khofifah juga berjanji, akan menerbitkan ulang ijazah karyawan yang ditahan.

Khususnya untuk jenjang SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pasalnya, hingga sekarang, para pekerja itu tidak dapat kepastian terkait keberadaan maupun kapan ijazah akan dikembalikan oleh perusahaan yang bersangkutan.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja,” kata Khofifah, Minggu (20/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.

Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, total ada 31 pekerja yang telah melaporkan kasus penahanan ijazah itu.

Namun saat ini, baru sekitar 11 pekerja yang data asal usul sekolahnya telah lengkap.

Sehingga, Khofifah mengimbau bagi pekerja yang belum menyertakan data asal usul sekolah agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui posko pengaduan yang telah didirikan oleh Pemkot Surabaya

Untuk kemudian datanya bisa dilanjutkan ke Pemprov Jatim yang akan meminta keterangan pada Senin (21/4/2025) di kantor Disnaker Jatim.

“Termasuk jika ada masyarakat yang menghadapi kasus serupa bisa melaporkan juga. Karena ini menjadi masalah serius yang ingin kita atasi bersama,” tegas Khofifah.

Baca juga: Eks Karyawan Ungkap Dugaan Pemotongan Gaji di Perusahaan Jan Hwa Diana

Pemkot Surabaya Siapkan Belasan Pengacara

Sebelumnya, Pemkot Surabaya sudah menyiapkan belasan pengacara untuk melawan Jan Hwa Diana yang sampai saat ini masih bersikukuh tidak menahan ijazah eks karyawannya.

Belasan pengacara itu berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Krisnu Wahyuono Law & Partner, serta Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan pihaknya ingin suasana kondusif sekaligus iklim investasi yang bagus.

"Kalau ada yang melanggar ya ditindak. Sebab, yang bisa menentukan ada atau tidaknya tindak pidana adalah polisi. Sehingga masalah tuntas, solutif, tidak mengambang," ujarnya di Surabaya, Jumat (18/4/2025), masih dari Surya.co.id.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved