Kamis, 2 Oktober 2025

Pengakuan Eks Karyawan Jan Hwa Diana soal Gaji Dipotong Rp 10 Ribu jika Salat Jumat

Seorang mantan karyawan Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus, memberi pengakuan soal aturan gaji dipotong karena salat Jumat.

TribunJatim.com/Nuraini Faiq
PEMOTONGAN GAJI - Jan Hwa Diana, pengusaha di Margomulyo, Surabaya yang sempat berseteru dengan Wawali Cak Ji, sudah mencabut laporan. Seorang mantan karyawan Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus, memberi pengakuan soal aturan gaji dipotong karena salat Jumat. 

"Belum dapat ke saya itu laporannya," imbuh Nasaruddin.

Selain Menag, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel turut memberikan tanggapan.

"Karena kan (kemungkinan) karyawan itu ada yang kadang-kadang mereka dikurung, ada kadang-kadang (kalau) salat gajinya dipotong, seperti itu," ungkapnya, Sabtu.

Noel pun mengaku prihatin dan menilai praktik yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut sudah melampaui batas kewajaran.

Ia bahkan menyebut tindakan-tindakan itu sebagai bentuk kejahatan yang sangat parah.

Sehingga, Kemenaker memastikan akan menindaklanjuti laporan-laporan ini dan mengimbau para mantan pekerja UD Sentoso Seal untuk menempuh jalur hukum.

"Yang pasti kita serahkan proses ini ke proses hukum ya, itu sudah pasti," tegas Noel.

Baca juga: Apakah Perusahaan Jan Hwa Diana Bisa Ditutup jika Terbukti Tahan Ijazah Karyawan? Ini Kata Wamenaker

WAMENAKER MEDIASI - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer bersama dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji saat bermediasi dengan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana di Kecamatan Margomulyo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/4/2025).
WAMENAKER MEDIASI - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer bersama dengan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji saat bermediasi dengan pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana di Kecamatan Margomulyo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (14/4/2025). (Tangkapan layar dari YouTube Tribunnews)

Laporan Penahanan Ijazah

Puluhan mantan karyawan UD Sentosa Seal Surabaya telah membuat laporan terkait dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mendesak polisi untuk segera menindaklanjuti laporan puluhan mantan karyawan yang merasa ijazahnya ditahan perusahaan.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Iptu Suroto, menyebut laporan pertama sudah ditindaklanjuti.

Polisi memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan unsur penggelapan.

"Yang pertama sudah ditindaklanjuti, dan dipanggil saksi," katanya, seperti diberitakan Surya.co.id.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan Jan Hwa Diana, Kamis (10/4/2025).

Namun, pintu perusahaan dalam keadaan terkunci rapat.

Armuji kemudian berupaya menghubungi pihak perusahaan melalui telepon.

Baca juga: Disnakertrans Jatim akan Dalami Kasus Penahanan Ijazah Karyawan yang Dilakukan Jan Hwa Diana

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved