Pengakuan Eks Karyawan Jan Hwa Diana soal Gaji Dipotong Rp 10 Ribu jika Salat Jumat
Seorang mantan karyawan Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus, memberi pengakuan soal aturan gaji dipotong karena salat Jumat.
TRIBUNNEWS.COM - Selain diduga menahan ijazah, perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana disebut memotong gaji karyawan yang menunaikan salat Jumat.
Seorang mantan karyawan Jan Hwa Diana, Peter Evril Sitorus, mengatakan aturan gaji dipotong karena salat Jumat ini sudah berlangsung lama.
Bagi karyawan yang ingin menunaikan salat Jumat, akan dipotong Rp 10 ribu dari upah per hari Rp 80 ribu.
Peter sendiri mulai bekerja di UD Sentoso Seal yang berada di Pergudangan Margomulyo, Kecamatan Asemrowo, Surabaya, pada akhir Desember 2024.
"(Mulai jadi karyawan) akhir Desember 2024, keluarnya (setelah bekerja) 2 sampai 3 minggu," ungkapnya di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/4/2025), dilansir Surya.co.id.
Ketika itu, Peter mengetahui bahwa beberapa temannya yang beragama Islam mengalami pemotongan gaji karena salat Jumat.
Namun, kata dia, para karyawan tetap memutuskan untuk salat Jumat.
"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu salat Jumat sebesar Rp 10.000. Per Jumat, kalau mau salat Jumat, dipotong (gajinya)" jelasnya.
Hal senada juga diungkap karyawan Jan Hwa Diana yang lain, seperti dilansir tayangan Instagram Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, @cakj1.
Seorang karyawan yang mengaku beragama Muslim menyampaikan kepada Armuji bahwa gajinya dipotong saat salat Jumat.
Ia menyebut pemotongan upah Rp 10.000 itu dilakukan jika salat Jumat lebih dari 20 menit, waktu yang diberikan perusahaan untuk istirahat.
Baca juga: 12 Eks Karyawan Jan Hwa Diana Lapor Polisi, Ada yang Ngaku Sengaja Ingin Dipecat demi Ijazah Kembali
"Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp 10.000 itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," katanya.
Menag dan Wamenaker Beri Tanggapan
Mengenai dugaan pemotongan gaji, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar akan mempelajari kasus tersebut.
"Saya akan pelajari (cek kasusnya)" kata Nasaruddin saat ditemui awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Nasaruddin mengaku ia belum menerima laporan terkait kasus dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di perusahaan yang dimiliki oleh Jan Hwa Diana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.