Polemik Penahanan Ijazah Karyawan Berujung Cak Ji Dilaporkan, Wali Kota Surabaya Turun Tangan
Pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana melaporkan Wawali Surabaya, Armuji seusai video sidak viral. Wali Kota Surabya, Eri Cahyadi dampingi para karyawan.
TRIBUNNEWS.COM - Sidak yang dilakukan Wakil Wali Kota (Wawali) Surabaya, Armuji atau Cak Ji ke sebuah perusahaan berujung laporan polisi.
Cak Ji berniat menemui pemilik perusahaan untuk meminta klarifikasi terkait penahanan ijazah karyawan.
Setelah video sidak diunggah di media sosial, pemilik perusahaan melaporkan Cak Ji atas kasus pencemaran nama baik.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan pemilik perusahaan enggan diajak diskusi sehingga Pemkot Surabaya akan mendampingi para karyawan membuat laporan polisi.
"Saya sudah telepon semua pihak. Pemiliknya ngomong ini 'bukan pegawai saya', yang pegawai ngomong 'saya adalah pegawai di tempat perusahaan ini'," tuturnya, Senin (14/4/2025), dikutip dari Surya.co.id.
Eri menambahkan para karyawan memiliki bukti penahanan ijazah yang akan dibawa ke Polrestabes Surabaya.
"Saya akan meminta dan mengajak si pegawai yang ijazahnya ditahan untuk lapor ke polisi. Insyaallah dikawal oleh Kepala Disperinaker (Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Ahmad Zaini) Surabaya untuk membuatkan laporan ke Polrestabes,” tandasnya.
Menurutnya, hak karyawan harus dilindungi untuk mendukung iklim investasi.
“Tegakkan hukum, dan perkuat prinsip kemanusiaan. Kita jaga Surabaya bareng-bareng, guyub, tetapi yang salah harus ditindak,” tegasnya.
Pengakuan Pemilik Perusahaan
Pemilik perusahaan bernama Jan Hwa Diana mengaku tak mengenal karyawan yang dibawa Cak Ji saat sidak.
Baca juga: Bukti yang Bikin Pengusaha Jan Hwa Diana Berani Polisikan Wawali Surabaya Armuji
"Tidak, tidak pernah (menahan ijazah karyawan). Saya enggak kenal orang itu," ungkapnya, Sabtu (12/4/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Kasus ini viral di media sosial dan Cak Ji mendapat simpati dari masyarakat karena membela karyawan.
Jan Hwa Diana mengaku membuat laporan karena namanya disebut sebagai bandar narkoba di video yang diunggah Cak Ji.
"Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam. Kok ngomongnya kayak begitu? Ini pengayom masyarakat, masa nuduh saya bandar narkoba," tandasnya.
Menurut Diana, unggahan video Cak Ji merugikannya secara pribadi bahkan anak-anak yang masih sekolah terdampak.
"Anak saya itu merasa takut, saya diserang padahal saya enggak salah. Customer-customer (pelanggan) saya pada tanya semua. Mbok ya mikir toh, kalau memperlakukan orang seperti itu," imbuhnya.
Meski telah meminta maaf ke masyarakat telah membuat gaduh, namun Diana tak akan mencabut laporannya.
"Saya melaporkan Pak Armuji, melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Karena memasang foto saya, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial," tegasnya.
Baca juga: Puluhan Pengacara Beri Bantuan Hukum untuk Wawali Surabaya Armuji Usai Dituduh Mencemarkan Nama Baik
Laporan Diproses Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan laporan telah masuk dengan pelapor wanita berinisial JHD, warga Kelurahan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis, Surabaya.
Laporan masih diteliti penyidik Direktorat Tipidsiber Polda Jatim.
"Yang dilaporkan pemilik atau pengguna akun, akun Instagram TikTok, YouTube di sini atas nama Cak Armuji dengan beberapa link, link YouTube, link TikTok, dan Instagram. Sekarang masih ditangani oleh Direktorat Siber Polda Jatim," ungkapnya, Jumat (11/4/2025), dikutip dari TribunJatim.com.
Barang bukti yang dibawa pelapor berupa flashdisk berisi video konten Cak Ji di media sosialnya.
"Pencemaran nama baik yang kami terima. Di situ juga yang bersangkutan membawa bukti berupa satu buah flashdisk isinya konten yang menurut yang bersangkutan menurut terlapor konten yang mencemarkan nama baik (pelapor)," imbuhnya.
Menanggapi laporan tersebut, Cak Ji mengaku siap berusuran dengan polisi.
"Saya siap dengan konsekuensi apapun. Termasuk siap menghadapi laporan polisi itu. Saya siap hadir jika dipanggil."
"Saya akan jelaskan bahwa saya melakukan ini demi membela kebenaran dan keadilan. Saya tidak takut," tegasnya, Jumat (11/4/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Usut Penahanan Ijazah, Pemkot Surabaya Dampingi Pekerja Laporkan Pengusaha ke Polisi
(Tribunnews.com/Mohay) (Surya.co.id/Bobby)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.