Selasa, 7 Oktober 2025

Bukti yang Bikin Pengusaha Jan Hwa Diana Berani Polisikan Wawali Surabaya Armuji

Polda Jawa Timur ungkap barang bukti yang dikantongi Jan Hwa Diana, pengusaha yang laporkan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Cak Ji) ke polisi, (10/4)

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.com/Kompas.com/Tribun Jatim
ARMUJI DILAPORKAN PENGUSAHA - (Kanan) Pengusaha Surabaya, Jan Hwa Diana, melaporkan (Kiri) Wakil Walikota Surabaya, Armuji, ke Polda Jawa Timur terkait dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan ini berawal dari unggahan Armuji saat menanggapi aduan warga yang mengaku ijazahnya ditahan di perusahaan milik Diana pada Kamis (10/4/2025) lalu. 

"Anak saya itu merasa takut, saya diserang padahal saya enggak salah. Customer-customer (pelanggan) saya pada tanya semua. Mbok ya mikir toh, kalau memperlakukan orang seperti itu," tutur Diana.

Bantah Tahan Ijazah Mantan Karyawan

Selain itu, Diana mengaku tak mengenal wanita yang mengaku sebagai pekerja dalam video Cak Ji yang viral.

"Tidak, tidak pernah (menahan ijazah karyawan). Saya enggak kenal orang itu," kata Diana, Sabtu, dilansir dari Kompas.com.

Diana pun mempersilakan jika ada karyawannya atau mantan pekerjanya yang memiliki masalah dengan perusahaan, untuk melapor kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Surabaya.

"Kita ini kan negara hukum ya, kalau memang saya bermasalah, semua itu kan ada jalurnya. Sampeyan (Anda) enggak puas sama saya, ya, sampeyan karyawan, kan ada jalurnya ke Disnaker," terangnya.

Meski begitu, Diana enggan mengungkapkan secara detail saat ditanya perihal posisinya di perusahaan CV SS tersebut.

"Saya enggak mau menjelaskan panjang lebar ya (posisi di perusahaan). Karena sekali lagi ini perusahaan keluarga ya, yang saya mau jelaskan bahwa berita saya menahan ijazah itu tidak benar," ujar Diana.

"Saya enggak mau istilahnya orang Jawa itu nyandak-nyandak (menyangkutkan) yang lain-lain, ya. Klarifikasi saya cuma cukup sampai di situ (tidak menahan ijazah)," lanjutnya.

Baca juga: Reaksi Armuji Dilaporkan Pengusaha karena Tindaklanjuti Aduan Ijazah Ditahan: Biar Hukum Berbicara

Akhirnya, Diana memutuskan untuk melaporkan Cak Ji ke Polda Jatim pada Kamis lalu atas dugaan pencemaran nama baik, berdasarkan UU ITE.

"Saya melaporkan Pak Armuji, melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Karena memasang foto saya, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial," paparnya.

Duduk Perkara

Diberitakan sebelumnya, laporan polisi ini dibuat setelah Cak Ji menindaklanjuti aduan warga Surabaya terkait penahanan ijazah oleh CV SS. 

Cak Ji menerima laporan tersebut melalui Rumah Aspirasi, Selasa (25/3/2025).

Melalui video di media sosial pribadinya, Cak Ji pun memaparkan kronologi kasus penahanan ijazah tersebut.

Mulanya, seorang pemuda mengaku ijazah SMA-nya ditahan oleh pihak tempatnya bekerja. 

Pemilik ijazah mengaku telah melapor ke berbagai pihak, termasuk kelurahan dan kecamatan, tetapi belum mendapat penyelesaian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved