Jan Hwa Diana Laporkan Armuji usai Dituduh Bandar Narkoba dan Unggah Fotonya di Medsos
Ada dua hal yang membuat Jan Hwa Diana melaporkan Armuji ke Polda Jatim yaitu dituduh bandar narkoba dan mengunggah fotonya di medsos tanpa izin.
TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha di Surabaya, Jan Hwa Diana, akhirnya buka suara setelah dirinya melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji ke Polda Jatim.
Diketahui, Jan Hwa Diana tengah viral setelah adanya video yang diunggah Armuji terkait laporan ditahannya ijazah mantan karyawan yang disebut ditahan oleh perusahaan miliknya.
Diana menyebut ada dua hal yang dilaporkan terhadap Cak Ji (panggilan akrab Armuji) ke Polda Jatim.
Pertama, terkait ditampilkannya foto dirinya dalam video yang diunggah oleh Armuji.
Diana menyesalkan langkah Armuji tersebut dengan mengunggah foto dirinya tanpa izin.
"Saya ini salah opo (apa)? Mediasi saja enggak ada, terus fotonya orang main-main Saya bingung, syok saya, apa? Apa yang terjadi gitu loh," kata Diana di Surabaya Barat, Sabtu (12/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Kedua, Diana tidak terima atas tuduhan dari Armuji yang menyebutnya seorang bandar narkoba.
Dia membantah hal tersebut dan menegaskan perusahaan yang dimilikinya tidak menjalankan bisnis haram tersebut.
Diana menyayangkan tuduhan semacam itu disampaikan oleh seorang pejabat publik seperti Armuji.
"Saya dikata-katai bandar narkoba, aku ini kerja setengah mati, pagi sampai malam. Kok ngomongnya kayak begitu? Ini pengayom masyarakat, masa nuduh saya bandar narkoba," ujar dia.
Baca juga: Sosok Jan Hwa Diana, Sebut Wakil Wali Kota Surabaya Penipu Kini Laporkan Cak Ji ke Polda Jatim
Di sisi lain, unggahan video Armuji itu kini sudah berdampak terhadap perusahaan dan keluarga Diana.
Bahkan, ia menyebut sang anaknya merasa takut akibat unggahan dari sosok yang juga merupakan kader PDIP tersebut.
"Anak saya itu merasa takut, saya diserang padahal saya enggak salah. Customer-customer (pelanggan) saya pada tanya semua. Mbok ya mikir toh, kalau memperlakukan orang seperti itu," ucap dia.
Dengan kejadian yang menimpanya tersebut, Diana melaporkan Armuji atas dugaan pencemaran baik pada Kamis (10/4/20250 lalu.
"Saya melaporkan Pak Armuji, melanggar Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE. Karena memasang foto saya, menggiring opini publik yang menyebabkan kerugian material dan immaterial," tutup dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.