Selasa, 7 Oktober 2025

Kejagung Sebut MoU Penyadapan Nomor Ponsel Tak Batasi Privasi Publik: Murni Konteks Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait nota kesepakatan (MoU) yang dilakukan dengan empat operator telekomunikasi soal penyadapan ponsel.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KEJAGUNG - Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memberi keterangan di Jakarta Selatan, Jumat (20/6/2025). Ia memberikan penjelasan terkait nota kesepakatan (MoU) yang dilakukan dengan empat operator telekomunikasi soal penyadapan ponsel. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memberikan penjelasan terkait nota kesepakatan (MoU) yang dilakukan dengan empat operator telekomunikasi yang memungkinkan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) bisa melakukan penyadapan nomor ponsel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar memastikan, bahwa penyadapan itu tak akan membatasi privasi publik dan murni untuk penegakan hukum.

"Kami mau sampaikan kepada publik bahwa dalam konteks ini tentu tidak membatasi ruang privasi publik karena itu tidak boleh. Jadi ini murni karena dalam konteks penegakan hukum," kata Harli kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Terkait hal ini Harli pun menuturkan, soal penyadapan menjadi sesuatu yang lumrah jika dilakukan suatu lembaga penegak hukum.

Pasalnya, untuk Kejaksaan sendiri, Korps Adhyaksa memiliki sejumlah komponen yang memungkinkan pihaknya melakukan penegakan hukum, salah satunya penyadapan.

Baca juga: Teken Nota Kesepakatan dengan Provider, Kejagung Bisa Pasang Alat Sadap untuk Kumpulkan Data

"Jadi sebagaimana kita ketahui bahwa kami juga kan punya tugas-tugas terkait dengan masih banyaknya misalnya orang-orang yang berada dalam daftar pencarian (DPO)," ucapnya.

"Nah inikan harus perlu ada kepastian hukum terhadap ini, baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses eksekusi," Harli menambahkan.

Selain itu, kegiatan penyadapan tersebut sejatinya telah diatur dalam undang-undang, salah satunya Undang-Undang ITE Pasal 31 ayat 3.

Baca juga: Periksa Nadiem Makarim, Penyidik Kejagung Usut Dugaan Pengondisian Pengadaan Chromebook

"Tentu hal itu bisa mempercepat sehingga dalang rangka penggunaan fungsi teknologi itulah perkuliahan digandeng lembaga terkait dengan itu," ujarnya.

Kendati demikian Harli memastikan dalam praktiknya Kejaksaan melalui JAM Intel bakal melaksanakan proses penyadapan itu secara hati-hati termasuk soal hak privasi masyarakat di ruang siber.

"Tentunya kami juga bisa memastikan bahwa pelaksanaan ini akan dilakukan secara hati-hati," ucapnya.

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) diketahui melaksanakan nota kesepakatan dengan empat penyedia layanan telekomunikasi pada Selasa (24/6/2025) di Gedung Kejaksaan Agung.

Adapun ke empat penyedia layanan telekomunikasi itu yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

JAM Intel Kejaksaan Agung, Reda Manthovani mengatakan, penandatanganan itu dalam rangka pertukaran dan pemanfaatan data informasi dalam rangka penegakan hukum.

Selain itu, kerja sama tersebut juga memungkinkan bagi Kejaksaan untuk memasang dan mengoperasikan perangkat penyadapan informasi.

Halaman
12

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved