Kamis, 2 Oktober 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Pengacara Dokter PPDS Priguna Sebut Korban Rudapaksa Pernah Cabut Laporan, Klaim Sempat Damai

Kuasa hukum dokter PPDS Priguna mengklaim korban rudapaksa kliennya sempat mencabut laporan dan ada kesepakatan damai.

Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
DOKTER PPDS UNPAD - PA (31), seorang dokter PPDS Unpad, merudapaksa anak pasien, FH (21), di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025. Terkait kasus itu, kuasa hukum Priguna mengklaim pihak korban sempat mencabut laporan terhadap kliennya. 

"Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," urai dia dalam kesempatan yang sama.

Kronologi Priguna Rudapaksa Korban

Kasus rudapaksa yang dialami anak pasien bernama FA, bermula saat korban menemani sang ayah yang sedang sakit di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, Jawa Barat, pada 18 Maret 2025.

Awalnya, korban yang tengah berada di IGD RSHS menunggu sang ayah, diajak Priguna ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS.

Priguna beralasan ayah korban harus melakukan transfusi darah karena kondisinya. Untuk itu, Priguna menyebut korban harus menjalani pemeriksaan crossmatch, yaitu kecocokan golongan darah untuk keperluan transfusi.

Saat akan menuju Gedung MCHC lantai 7 RSHS, korban dilarang mengajak adiknya ikut serta.

Baca juga: dr Tirta soal Dokter Residen Rudapaksa Anak Pasien: Kisah Paling Memalukan Sepanjang Sejarah PPDS

"Tersangka ini meminta korban FA untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gdung MCHC lantai 7 RSHS," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, Rabu (9/4/2025).

Saat tiba di Gedung MCHC, Priguna meminta korban mengganti pakaiannya dengan baju operasi hijau.

Priguna juga meminta korban melepaskan celananya.

Setelah itu, lanjut Hendra, Priguna memasukkan jarum ke tangan kanan dan kiri korban sebanyak 15 kali.

Pelaku menghubungkan jarum itu ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening melalui selang infus.

Beberapa menit kemudian, korban merasakan pusing hingga tak sadarkan diri.

"Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya."

"Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali," jelas Hendra.

Saat terbangun, korban diminta mengganti pakaiannya dan kembali ke IGD.

Korban menyadari ada kejanggalan setelah ia menyadari tak sadarkan diri selama tiga jam.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved