Senin, 29 September 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Pengacara Dokter PPDS Priguna Sebut Korban Rudapaksa Pernah Cabut Laporan, Klaim Sempat Damai

Kuasa hukum dokter PPDS Priguna mengklaim korban rudapaksa kliennya sempat mencabut laporan dan ada kesepakatan damai.

Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
DOKTER PPDS UNPAD - PA (31), seorang dokter PPDS Unpad, merudapaksa anak pasien, FH (21), di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025. Terkait kasus itu, kuasa hukum Priguna mengklaim pihak korban sempat mencabut laporan terhadap kliennya. 

TRIBUNNEWS.com - Kuasa hukum dokter Priguna Anugerah (31), Gumilang Gatot, mengungkapkan korban rudapaksa oleh kliennya, FA (21), sempat mencabut laporan yang diajukan kepada pihak kepolisian.

Pencabutan laporan itu terjadi pada 23 Maret 2025, ketika dokter yang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi itu sudah ditahan atas kasus rudapaksa.

"Pencabutan (laporan) itu terjadi 23 Maret 2025," ungkap Gumilang, Kamis (10/4/2025), dikutip dari TribunJabar.id.

Lebih lanjut, Gumilang mengklaim antara Priguna dan korban sempat sepakat damai.

Bahkan, menurut dia, korban menandatangani surat perjanjian damai saat bertemu keluarga Priguna.

Gumilang mengatakan kesepakatan damai itu terjadi sebelum 23 Maret 2025.

Baca juga: Bujuk Rayu Dokter PPDS Anestesi Priguna Rudapaksa Anak Pasien, Bohongi Korban soal Kondisi Ayah

"Kejadian (perjanjian damai) ini sebelum adanya penangkapan (23 Maret 2025). Itu sudah dilakukan keluarga klien kami," imbuh dia.

Terkait hal itu, Gumilang menuturkan, pihaknya sebenarnya ingin mengundang keluarga korban untuk memberikan keterangan terkait perjanjian damai dan pencabutan laporan itu.

Sebab, menurutnya, sejak keluarga Priguna dan korban bertemu hingga disepakati damai, tak ada masalah terkait kasus rudapaksa itu.

Tetapi, kata Gumilang, keluarga korban tidak bisa hadir.

"Kami tadinya ingin juga mengundang dari pihak (keluarga) korban untuk hadir. Tapi, tidak bisa hadir," katanya.

"Mungkin nanti akan kami hubungi dan para wartawan bisa bertanya langsung dengan pihak keluarga korban," lanjutnya.

Kuasa hukum Priguna yang lain, Ferdy Rizky, menyebut kliennya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Lewat Ferdy, Priguna menitipkan pesan permohonan maaf kepada korban dan keluarganya, serta masyarakat Indonesia.

"Dengan rasa menyesal, klien kami menitipkan pesan permohonan maaf ke korban, keluarga korban, dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan