Rabu, 1 Oktober 2025

Dokter PPDS Rudapaksa Anak Pasien

Pengacara Dokter PPDS Priguna Sebut Korban Rudapaksa Pernah Cabut Laporan, Klaim Sempat Damai

Kuasa hukum dokter PPDS Priguna mengklaim korban rudapaksa kliennya sempat mencabut laporan dan ada kesepakatan damai.

Tribun Jabar/ Muhammad Nandri
DOKTER PPDS UNPAD - PA (31), seorang dokter PPDS Unpad, merudapaksa anak pasien, FH (21), di Gedung MCHC Lantai 7 RSHS Bandung pada 18 Maret 2025. Terkait kasus itu, kuasa hukum Priguna mengklaim pihak korban sempat mencabut laporan terhadap kliennya. 

Ia juga merasa aneh, sebab merasa perih di bagian tertentu ketika buang air kecil.

"Setelah sadar si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru sadar bahwa saat itu pukul 4.00 WIB."

"Korban pun bercerita ke ibunya bahwa pelaku mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tak sadar, serta ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu," urai Hendra.

Pihak korban pun melapor ke polisi dan Priguna diamankan, lalu ditahan sejak 23 Maret 2025.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua infus full set, dua sarung tangan, tujuh suntikan, 12 jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Priguna Anugerah Sebut Keluarga Korban Sebenarnya Sudah Tak Ada Masalah, Sudah Damai

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJabar.id/Muhamad Nandri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved