Profil Fitrianti Tersangka Korupsi PMI, Pernah Jadi Wakil Wali Kota Perempuan Pertama di Palembang
Karir politik Fitrianti naik setelah terpilih sebagai wakil wali kota Palembang 2016. Dia menjadi wakil wali kota perempuan pertama di Palembang.
Kajari Palembang Hutamrin mengatakan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto ditetapkan tersangka, terkait dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Mulai hari ini keduanya dilakukan penahaan selama 20 hari kedepan.
"Dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Pakjo untuk suaminnya yakni Dedi. Sedangkan Fitriyanti Agustinda ditahan di Lapas Merdeka," katanya.
Hutamrin mengatakan pihaknya sudah melaksanakan tugas secara proporsional dan mengedepankan azaz praduga tak bersalah.
"Kita sudah melaksanakan tugas secara proporsional dan mengedepankan azas praduga tidak bersalah," tegasnya.
Sementara itu kerugian negara masih dalam perhitungan oleh Bpkp.
Pasutri itu sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sumber: (Sripoku.com/Adi Kurniawan)
Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Profil Fitrianti Agustinda Mantan Wawako Palembang, Kini Ditahan Kejari Kasus Korupsi Darah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.