Profil Fitrianti Tersangka Korupsi PMI, Pernah Jadi Wakil Wali Kota Perempuan Pertama di Palembang
Karir politik Fitrianti naik setelah terpilih sebagai wakil wali kota Palembang 2016. Dia menjadi wakil wali kota perempuan pertama di Palembang.
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk periode 2020-2023.
Tak sendiri, suami Fitrianti Agustinda, Dedi Sipriyanto juga dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Selasa (8/4/2025) malam.
Baca juga: Prabowo Ingatkan Pejabat Hingga ke Tingkat Desa Tak Boleh Korupsi: Kalau Ada Langsung Videokan
Siapa Fitrianti Agustinda?
Berikut profilnya:
Fitrianti Agustinda SH lahir di Palembang 5 Agustus 1976, usianya kini 49 tahun.
Ibundanya berprofesi sebagai bidan, sementara ayahnya seorang PNS.
Mengutip Sripoku.com, Fitrianti dibesarkan di rumah Jl Panahan Blok E No.1 Kampus yang sekarang menjadi rumah pemenangan.
Fitrianti menikah dengan Dedi Sipriyanto, seorang lulusan S1 ilmu komputer UGM.
Dari pernikahannya, pasutri ini memiliki sepasang anak, yang kini masih SMA dan SD.
Fitrianti adalah politikus asal Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Dia menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palembang periode 2016 – 2018 dan 2018 – 2023.
Karir politiknya naik setelah terpilih sebagai wakil wali kota Palembang tahun 2016.
Baca juga: Keluarga Tahanan Korupsi Kunjungi Rutan KPK di Hari Pertama Lebaran
Fitrianti Agustinda menjadi wakil wali kota perempuan pertama di Palembang.
Finda terpilih sebagai anggota DPRD Kota Palembang pada pemilu 2014 dari PDIP dan dipercaya sebagai Ketua Komisi 2 dan menjabat bendahara DPC PDIP Kota Palembang.
Karir politiknya pun naik setelah terpilih sebagai wakil wali kota Palembang tahun 2016.
Ia pun kembali terpilih sebagai wawako Palembang periode kedua pada 2019 mendamping H Harnojoyo SSos.
Finda--sapaan akrabnya--juga menjabat Ketua DPD Partai Nasdem Kota Palembang sejak 2022 hingga sekarang.

Finda menjabat Ketua PMI Palembang.
Dia masih aktif mengampanyekan aspirasi wanita dan para ibu.
Sedari kecil ia menetap di Palembang.
Fitri merupakan anak dari Hj. Ainun sekaligus adik kandung Almarhum H Romi Herton, sosok politikus PDI Perjuangan yang pernah menjabat Wako Palembang.
Dikenal tegas dan pemberani, istri dari Dedi Sipriyanto dikenal konsisten sebagai pejabat daerah dan tidak pernah membedakan status.
Sebelum terpilih menjadi Wawako Palembang, Finda juga aktif sebagai anggota DPRD Palembang.

Pendidikan
- SD Negeri 100 Palembang (1982 – 1988)
- SMP Negeri 13 Palembang (1988 – 1991)
- SMA Negeri 2 Palembang (1991– 1994)
- S-1 Universitas Muhammadiyah Palembang (1994 – 1999)
Organisasi
- Ketua PMI Kota Palembang (2014-2019, 2019-sekarang)
- Ketua Kwarcab Pramuka Kota Palembang
- Ketua Harian Pengajian Raudhatunnisa Kota Palembang
- Ketua Dewan Pendidikan Kota Palembang
- Ketua Yayasan Jantung Sehat Kota Palembang
- Ketua Pengurus Daerah Kempo Sumatera Selatan
- Ketua Umum PDBI Kota Palembang
Karier
- Karyawan PT Telkomsel (2001 – 2004)
- Manager SPBU 24.301.108 (2004 – 2014)
- Anggota DPRD Kota Palembang (2014 – 2016)
- Wakil Wali Kota Palembang (2016 – 2023)
Penghargaan
- Lencana Karya Bhakti Gerakan Pramuka (2024)
- Lencana Melati Gerakan Pramuka (2023)
- Lencana Darma Bakti Gerakan Pramuka (2022)
- Lencana Pancawarsa II Gerakan Pramuka
- Lencana Pancawarsa I Gerakan Pramuka
Kasus yang Menjerat Fitrianti
Sebelum ditetapkan jadi tersangka Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang untuk periode 2020-2023.
Fitrianti Agustinda diperiksa karena posisinya sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024.
Sementara sang suami, Dedi Sipriyanto diperiksa selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan biaya darah yang dikelola oleh PMI Kota Palembang.
Saat digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Perempuan di Merdeka, Fitrianti Agustinda sempat memberikan pernyataan kepada awak media.
"Tidak ada dana hibah digunakan dan tidak ada kerugian negara," kata Fitrianti
dengan kepala tertunduk.
Fitrianti juga menyatakan bahwa dirinya telah bekerja secara maksimal.
"Saya bekerja sudah maksimal," ujarnya sambil tersenyum.
Kajari Palembang Hutamrin mengatakan Fitrianti Agustinda dan Dedi Sipriyanto ditetapkan tersangka, terkait dugaan penyalahgunaan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah Pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara.
Mulai hari ini keduanya dilakukan penahaan selama 20 hari kedepan.
"Dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Pakjo untuk suaminnya yakni Dedi. Sedangkan Fitriyanti Agustinda ditahan di Lapas Merdeka," katanya.
Hutamrin mengatakan pihaknya sudah melaksanakan tugas secara proporsional dan mengedepankan azaz praduga tak bersalah.
"Kita sudah melaksanakan tugas secara proporsional dan mengedepankan azas praduga tidak bersalah," tegasnya.
Sementara itu kerugian negara masih dalam perhitungan oleh Bpkp.
Pasutri itu sementara diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Sumber: (Sripoku.com/Adi Kurniawan)
Sebagian artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Profil Fitrianti Agustinda Mantan Wawako Palembang, Kini Ditahan Kejari Kasus Korupsi Darah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.