Dokter Residen di Bandung Perkosa Keluarga Pasien, Korban Diminta Tidak Ditemani Adiknya ke Lantai 7
Dokter Priguna Anugerah (31) memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali,
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dokter Priguna Anugerah (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan atau rudapaksa terhadap seorang anak pasien RS Hasan Sadikin.
Priguna adalah mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) yang sedang menempuh spesialis anestesi.
Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan dokter residen tersebut sudah ditahan sejak 23 Maret 2025.
Baca juga: Nasib Dokter Residen Diduga Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS, Unpad hingga Kemenkes Beri Sanksi
“Pelaku ada satu orang berusia 31 tahun," katanya saat dihubungi, Rabu (9/4/2025)
Pelaku merupakan dokter residen.
Gunakan Obat Bius
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan, pelecehan tersebut dilakukan pelaku dalam kondisi tak sadarkan diri.
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat itu, tersangka meminta korban untuk mengambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7.
"Korban diminta untuk tak ditemani adiknya," kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Sesampainya di lokasi, tersangka meminta korban melepas baju dan celananya serta menggantinya dengan baju operasi warna hijau.
"Lalu, tersangka memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban kurang lebih 15 kali," tuturnya.
Jarum yang terpasang di korban ini terhubung ke selang infus. Tersangka kemudian menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut sehingga korban pun tak sadarkan diri.
Baca juga: Modus Dokter Predator RSHS Bandung Cabuli Korban: Suntikkan Cairan Bening dan Disuruh Ganti Baju
"Tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing, lalu tidak sadarkan diri," ucapnya.
Setelah siuman, korban kembali ke ruang IGD dan baru menyadari bahwa saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 04.00 WIB subuh.
Korban kemudian bercerita kepada orangtuanya telah diambil darah dan sempat tak sadarkan diri. Namun, saat korban buang air kecil, ia merasakan perih di bagian tertentu.
"Akibat dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual, korban FH (21) merasakan sakit di bagian tertentu," katanya.
Sumber: Tribun Jabar
BEM-PTNU Minta KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji untuk Cegah Penggiringan Opini |
![]() |
---|
KPU Cabut Aturan Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Tanpa Diskusi dengan DPR dan Presiden |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya: Satu Anak Berhadapan dengan Hukum Terlibat Kasus Pembakaran Halte Transjakarta |
![]() |
---|
16 Orang Jadi Tersangka Perusakan Fasum Demo Jakarta, Kapolda Metro: Mereka Perusuh Bukan Pendemo |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tetapkan 16 Tersangka Kasus Pembakaran Sejumlah Halte di Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.