Emen Ralat Pernyataannya Tentang Pemotongan Dana Bantuan untuk Sopir Angkot Bogor
Emen Hidayat, sopir angkot Bogor, viral setelah ungkap pemotongan bantuan dana dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
TRIBUNNEWS.COM - Emen Hidayat, seorang sopir angkot di Puncak Bogor, menjadi viral setelah mengungkap adanya pemotongan dana bantuan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ditujukan untuk sopir angkot selama libur Lebaran 2025.
Bantuan tersebut diberikan sebagai kompensasi karena sopir diminta untuk tidak beroperasi selama satu minggu guna mengurangi kemacetan di Puncak.
Pengakuan Awal dan Ralat
Emen mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp200 ribu kepada Kelompok Koperasi Serba Usaha (KKSU) dan dari komunitas Emen, total uang yang diserahkan sebanyak Rp4 juta.
Namun, setelah membuat pernyataan tersebut, Emen kini meralat ucapannya.
Dalam surat pernyataan yang dibuatnya, Emen menegaskan bahwa Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor tidak terlibat dalam pemotongan dana bantuan tersebut.
"Adapun pihak terkait Organda dan Dishub itu tidak terkait dengan program tersebut, hanya ada di lokasi yang memberikan kompensasi tersebut tidak ada keterkaitan dengan masalah tersebut," katanya.
Emen menyatakan bahwa masalah pemotongan dana bantuan Gubernur Jabar KDM sudah selesai.
Dia juga meralat ucapannya saat ditelepon Dedi Mulyadi.
Emen juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Organda dan Dishub Kabupaten Bogor atas pernyataanya sebelum ini.
"Alhamdulillah dari ini semua udah clear dengan semuanya dan apa yang dibicarakan dengan Gubernur Dedi Mulyadi, itu hanya klarifikasi saja, maka dengan ini saya ralat."
"Demikian surat pernyataan ini dibuat dan ditandatangani tanpa ada paksaan dari manapun. Dan saya mohon maaf sebesarnya terutama pada Organda dan Dishub Kabupaten Bogor," kata Emen.
Baca juga: Awalnya Gencar Bongkar Praktik Pungli, Kini Emen Sopir Angkot Bogor Minta Maaf ke Organda dan Dishub
Klarifikasi dari Dedi Mulyadi
Meskipun Emen telah memberikan klarifikasi, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku pemotongan dana bantuan tetap akan dilanjutkan.
Dia menegaskan, proses hukum harus tetap berjalan meskipun uang pemotongan itu sudah dikembalikan.
"Sopirnya sudah menyampaikan pernyataan sudah dibalikin," katanya.
"Saya sih selidiki saja agar itu tidak menjadi kebiasaan. Kalau barangnya sudah dikembalikan soal lain, tapi BAP-nya (Berita Acara Perkara) harus tetap ada," imbuh Dedi Mulyadi.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.