Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Rahim Juwita Jurnalis Banjarbaru Ada Sperma, Keluarga Korban Minta Penyidik Tes DNA
Keluarga menemukan adanya sperma dengan volume banyak di dalam rahim Juwita. Mereka ingin adanya tes DNA oleh penyidik.
Pazri juga mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi dari keluarga Juwita, tersangka sempat merudapaksa sebanyak dua kali sebelum menghabisi korban.
"Berdasarkan alat bukti, kami sampaikan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini adalah pemerkosaan," ujarnya.
Adapun peristiwa pertama terjadi dalam rentang waktu 25-30 Desember 2024.
Sementara, peristiwa kedua tepat pada saat jasad Juwita ditemukan tergeletak di pinggir jalan di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, Kalsel yaitu 22 Maret 2025 lalu.
"Pada September 2024, korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial, kemudian komunikasi, lalu tukaran nomor telepon, hingga akhirnya pada rentan waktu 25-30 Desember, pelaku menyuruh korban memesan kamar hotel di Banjarbaru," kata Pazri.
Pazri mengatakan dalih Jumran meminta Juwita memesan kamar hotel adalah kelelahan setelah berkegiatan. Padahal, Jumran berniat untuk merudapaksa Juwita.
Juwita, sambung Pazri, tidak merasa curiga atas permintaan dari Jumran tersebut.
"Setelah itu, pelaku menyuruh korban menunggu, setelah datang pada hari itu, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan mendorong ke tempat tidur, pelaku sempat memiting korban sebelum merudapaksa di dalam kamar tersebut," jelasnya.
Setelah peristiwa tersebut, Juwita disebut menceritakannya ke kakak iparnya pada 26 Januari 2025 dengan menunjukan bukti berupa video pendek dan beberapa foto.
Di sisi lain, soal dugaan rudapaksa tersebut, Denpomal AL Banjarmasin belum bersedia memberikan keterangan resmi.
Jumran Resmi Jadi Tersangka
Pada kesempatan yang sama, Pazri juga mengumumkan Jumran telah resmi ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan terhadap Juwita.
Dia menuturkan hal ini diketahui setelah penyidik mengonfirmasi kepadanya terkait perubahan status Jumran dari terduga pelaku menjadi tersangka.
Dia mengungkapkan Jumran sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak Sabtu (29/3/2025) llau.
Kini, sambung Pazri, Jumran ditahan selama 20 hari ke depan.
"Dalam pemeriksaan ini, salah satu temuan baru terkait dengan kronologi awal kejadian, ternyata, Juwita mengenal tersangka sebelum peristiwa tragis ini terjadi," katanya dikutip dari Banjarmasin Post.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.