Wartawati Dibunuh Oknum TNI
Keluarga Dilarang Hadiri Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Jurnalis Banjarbaru Juwita
Oriza Sativa, selaku kuasa hukum Juwita mengatakan bahwa gelar perkara itu dilakukan tertutup dan sebelumnya juga tidak ada pemberitahuan.
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum mengungkapkan keluarga dilarang menghadiri gelar perkara kasus pembunuhan Jurnalis media online di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita.
Pembunuhan Juwita itu diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI AL berinisial Kelasi Satu J.
Oriza Sativa, selaku kuasa hukum Juwita mengatakan bahwa gelar perkara itu dilakukan tertutup dan sebelumnya juga tidak ada pemberitahuan.
Padahal, niat keluarga datang gelar perkara itu untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai kasus pembunuhan Juwita.
Namun, justru keluarga Juwita sendiri dilarang hadir, bahkan kakak kandungnya sendiri.
“Kami datang dengan niat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai perkembangan kasus ini. Namun, kami justru tak diperbolehkan masuk,” ujarnya, dikutip dari TribunBanjarbaru.com, Selasa (1/4/2025).
“Kami tidak tahu mengapa dilarang. Tanpa ada penjelasan, pokoknya kami tidak boleh masuk (menghadiri gelar perkara), termasuk kakak kandung korban,” ungkapnya.
Oriza mengatakan, hal tersebut memang sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.
Kendati demikian, menurutnya, larangan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan terkait keterbukaan proses hukum yang seharusnya bisa diakses oleh pihak keluarga.
Terlebih lagi, sebelumnya jajaran Polda Kalsel dan TNI AL menyatakan selalu transparan dalam penanganan kasus kematian Juwita itu.
“Kami tidak berniat mengintervensi, apalagi mengganggu proses penyelidikan, tapi kami ingin memastikan bahwa keadilan memang sudah ditegakkan dalam kasus ini,” pungkasnya.
Baca juga: Kapuspen TNI Kristomei Tak Segan Pecat Prajuritnya Jika Terbukti Bunuh Jurnalis Banjarbaru Juwita
Pelaku Sudah Rencanakan Pembunuhan
Sejauh ini, kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, semakin menemui titik terang.
Apalagi, Kelasi Satu J, seorang anggota TNI AL dari Lanal Balikpapan juga telah mengakui perbuatannya dalam kasus ini.
Bahkan, kuat dugaan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan perencanaan matang.
"Tadi kami sama-sama mendengar, baik dari keluarga dan kami tim kuasa hukum bahwa yang dituduhkan kepada terduga pelaku adalah terkait dengan pembunuhan berencana," ujar Ketua Tim Advokasi Untuk Keadilan (AUK), M Pazri kepada awak media, dikutip dari TribunBanjarbaru.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.